KUASA HUKUM KELOMPOK TANI DI BATANG HARI DESAK KANWIL ATR/BPN JAMBI CABUT IZIN HGU PT HAL NO 91

JAMBI, Inilahjambi.com Pasca dilaporkannya PT Hutan Alam Lestari (HAL) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Direktorat Jendral Pengadilan dan Penertiban Tanah dan Ruang oleh Kelompok Tani yang tergabung dari para petani Desa Sungai Baung, KUAP dan Lainnya pada 14 September 2023 lalu, terkait penelataran Tanah/Lahan produktif oleh PT HAL di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Kuasa Hukum Kelompok Tani tergabung Abdurrahman Sayuti SH.,MH.,C.L.A, desak Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Provinsi Jambi.

Desakan Kuasa Hukum kelompok tani itu berdasarkan surat Kementerian ATR/BPN tanggal 2 november 2023 kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanyaan Nasional Provinsi .

Yang mana pada surat tembusan Menteri ATR/BPN itu menerangkan bahwa, pengaduan atas dugaan penelantaran Tanah oleh PT Hutan Alam Lestari yaitu :
1. Bahwa terhadap Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 91 atas nama PT Hutan Alam Lestari seluas 630,118 Haktar, di Desa Kuap, Sungai Baung, Kubu Kandang, Kecamatan Muara Bulian, Pemayung, Kabupaten Batang Hari, agar ditindaklanjuti dengan pelaksanaan penertiban Tanah terlantar sesuai dengan ketentuan peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, tentang penertiban kawasan dan Tanah Terlantar Jo. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 20 Tahun 2021 tentang, Tatacara Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
2. Bahwa atas objek dimaksud telah ditetapkan sebagai objek pelaksanaan kegiatan inventarisasi Tanah terindikasi terlantar oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari.

Menindaki surat tembusan terlampir dari Menteri ATR/BPN RI, Abdurrahman Sayuti, SH.,MH.,C.L.A, meminta perkara tersebut untuk bisa ditindak tegas oleh Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi.

” Kita sudah sama-sama mengetahui jika PT HAL benar-benar sudah melakukan penelantaran Tanah atau Lahan Produktif, jadi saya sendiri sebagai Kuasa Hukum kelompok Tani tergabung meminta Kakanwil untuk segera tuntaskan permasalahan tersebut tanpa alasan,” tegas Abdurrahman Sayuti. Kamis, (29/02/2024).

Sementara itu, saat awak media mencoba mengomfirmasi ke Kanwil ATR/BPN Jambi, hingga saat ini belum ada keterangan yang bisa diberikan oleh pihak Kanwil ATR/BPN Jambi. Hal itu dikarenakan Kakanwil ATR/BPN Jambi tidak bisa ditemui.

” Petugas kita bagian sengketa sedang tidak ada bang, semua sedang dinas luar. Kalau abang mau komfirmasi ke Kakanwil harus ada janjian dulu” sebut Didi selaku Staff Kanwil ATR/BPN Jambi.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN