Lantik Pejabat Fungsional Pengawas LH dan PEDAL, Kadis DLH Provinsi: Harus Membuktikan Bahwa Dirinya Profesional

Lantik Pejabat Fungsional Pengawas LH dan PEDAL, Kadis DLH Provinsi: Harus Membuktikan Bahwa Dirinya Profesional


Inilah Jambi – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi, Dr. Evi Frimawaty, SP.M.SI melantik Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Pengendali Dampak Lingkungan (PEDAL) DLH Provinsi Jambi, berlangsung di Aula DLH Provinsi Jambi, Selasa (25/9) siang.

Hadir pada pelantikan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Sekretaris DLH Provinsi Jambi, Kepala UPTD, Kepala Bidang Lingkup DLH Provinsi Jambi.

Dalam Sambutannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi, Dr. Evi Frimawaty, SP.M.SI
mengucapkan selamat kepada para staf DLH yang dilantik menjadi Pejabat fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.

Ini merupakan pertama kali Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas LH Provinsi Jambi melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Pengendali Dampak Lingkungan. Dimana pelantikan bagi pejabat Fungsional ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa “setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa”, Ujar Evi

Lanjutnya, Pejabat fungsional pengawas LH sendiri merupakan jabatan yang strategis sebagai ujung tombak dalam melakukan pengawasan reguler terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam izin lingkungan maupun Izin Perlindungan dan Pengelolaan LH.

“Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut dibutuhkan orang yang benar-benar profesional. Oleh karena itu pejabat pengawas yang baru saja dilantik harus membuktikan bahwa dirinya adalah orang yang profesional, orang yang layak dipercaya untuk memegang tugas sebagai pengawas Adapun fungsional Pengendali Dampak Lingkungan adalah pejabat yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingungan serta pemulihan kualitas lingkungan.” Jelasnya

Evi berpesan kepada Pejabat dilantik, untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik, serta bekerja lebih serius.
“Lakukanlah selalu konsolidasi secara internal untuk memupuk keharmonisan dalam melaksanakan tugas.” pungkasnya.

Baca juga: 

***

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN