Lima Siswi SMA di Kabupaten Batanghari Diduga Diintimidasi Guru Hingga Buat Perjanjian Diatas Materai 10.000

Inilahajambi.com, Batanghari- Lima Siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Batang Hari,Propinsi Jambi diduga mendapat Intervensi dari oknum guru hingga disuruh menandatangani Surat perjanjian diatas Materai sepuluh ribu.

Hal itu dikeluhkan langsung oleh salah satu Wali Murid kepada Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief dan di dijelaskan saat wali murid di temui oleh beberapa awak Media.

“Sebelum anaknya membuat pernyataan dan bertanda tangan diatas materai, anak tersebut tidak dapat mengikuti mata pelajaran oknum guru tersebut.Untuk pembuatan perjanjian pertama yang di buat oleh murid dibilang salah oleh oknum guru,dan dibuat lah perjanjian kedua yang diduga dibimbing oleh oknum guru yang bersangkutan”,Ucap Orang tua Wali Murid. Rabu (28/09/2022).

Lebih jauh lagi wali murid menjelaskan” Bahwa anak saya akan mendapatkan ancaman dari oknum guru tersebut mereka mengancam dengan dua ancaman, pertama mereka harus pinda dari sekolah tersebut,dan kalau masih di sekolah tersenut mereka bakal mendapatkan nilai C dan divonis bakal tidak naik kelas”, jelas wali murid.

Sementara itu, saat di konfirmasi oleh tim media ini Pihak sekolah sendiri mengaku telah mengetahui surat perjanjian tersebut dan tidak menjadi permasalahan.

” Iya kejadian tersebut memang ada, sebaiknya tanyakan langsung sama kepala sekolah dan Guru yang bersangkutan biar jelas permasalahannya, dan besok senin kami akan kumpulkan semuanya, kerena senin kepala sekolahnya masuk.

” Kepala sekolah saat ini masih berada diluar kota, hari Senin saja kita bicarakan biar semua yang bersangkutan turut hadir”,Ucap guru yang ada di sekolah tersebut pada saat tim media ini mengklarifikasih permasalahan tersebut.

Seperti yang diketahui, Guru adalah tenaga pendidik yang seharusnya profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik dari jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar hingga pendidikan menengah ke atas.

Dan seharusnya juga guru tidak boleh semena-mena terhadap murid, karena guru itu di guguh dan ditiru meskipun murid dianggap terlalu nakal, karena orang tua murid menitipkan anaknya di Sekolah untuk dididik agar anak tersebut berguna bagi bangsa dan negara, karena anak-anak merupakan nasib masa depan suatu bangsa. (*)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN