Dua Pesawat Lion Air Tujuan Jambi Mendadak Rusak Saat Akan Terbang, Pilot Depresi dan Ogah Terbang
Inilahjambi, JAMBI – Ini kisah lama. Kejadiannya sekitar tahun 2014 lalu. Namun putusan pengadilan atas kasus ini baru terbit Senin 11 Januari 2016 ini.
Begini ceritanya, pada 27 Desember 2014 lalu, Kapten Oliver ditugaskan membawa pesawat Boeing 737 900 ER dari Jakarta ke Jambi. Namun, pada saat dia menyalakan pesawat, pesawat itu seperti mengalami trouble.
Karena ada trouble itu, Oliver melaporkan ke bagian teknisi dan menggantikan pesawatnya dengan pesawat Boeing 737-800NG. Tetapi pesawat keduanya itu juga mengalami gangguan.
Mendapatkan 2 pesawat yang rusak, Oliver mengaku depresi pada hari itu juga dan dia meminta izin kepada Lion supaya pada tanggal 27 Desember 2014 untuk berobat ke rumah sakit.
Tapi apa yang terjadi? Sejak Desember 2014, Oliver tidak pernah mendapat job lagi di Lion Air. Bahkan Lion Air menganggap Oliver telah melanggar peraturan kerja karena tidak menerbangkan pesawat pada 27 Desember.
Lion Air tidak pernah membayarkan gaji kepada Oliver sejak Maret 2015. Padahal, status Oliver masih pegawai Lion Air. Lantas, Oliver pun menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan pada Mei 2015.
Dalam gugatannya, Oliver minta Lion Air membayar gajinya yang belum dibayar sebesar Rp 150 juta. Oliver juga meminta Lion Air memberikan surat PHK dan mengeluarkan surat keterangan bahwa dirinya pernah bekerja di Lion Air.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus perkara gugatan Kapten Oliver kepada maskapai PT Lion Air. Hasilnya, kedua belah pihak menyepakati perdamaian dengan poin-poin yang disepakati.
Sidang yang berjalan di PN Jakpus, Jalan Bungur, Senin 11 Januari 2016 itu dimulai pukul 9.30 WIB dengan agenda pembacaan putusan. Ada 3 poin kesepakatan damai yang diputus oleh majelis hakim.
Putusan yang dibacakan berisi:
1. PT Lion bersedia memberikan surat lolos butuh kepada penggugat.
2. Pihak kedua (Captain Oliver) dibebaskan dari tuntutan ganti rugi kepada pihak pertama sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 6 perjanjian ikatan dinas.
3. pihak pertama tidak memiliki kewajiban kepada pihak kedua selain kewajiban yang tercantum dalam poin kedua.
Dengan menandatangani surat ini kedua belah pihak sepakat selesai berperkara. Para pihak tidak akan menuntut baik secara pidana atau perdata. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo di Ruang Candra III PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya pada Selasa kedua belah pihak sepakat menandatangani kesepakatan damai atau dading.
“Kita sepakati perkara ini win-win solution. Pilot dan Lion sudah tanda tangan dading. Jadi ada kesepakatan keduabelah pihak untuk mediasi,” ujar kuasa hukum penggugat Bertua Hutapea di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa.
(Olivia Admira)