Ma’ruf Amin soal Habib Bahar: Bukan Kriminalisasi tapi Proses Hukum
Teks Sumber: Detik.com
Inilahjambi – Cawapres KH Ma’ruf Amin membantah penahanan Habib Bahar bin Smith dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ulama. Menurut Ma’ruf, proses hukum harus ditegakkan kepolisian.
Baca lagi : Puluhan Warga di Tanjab Barat Keracunan Usai Santap Soto di Pengajian, Dua Bocah Tewas
“Kalau menurut saya, itu bukan kriminalisasi, itu kan proses penegakan hukum. Kalau proses penegakan hukum ya harus ditegakkan siapa saja yang melakukan (melanggar hukum),” ujar Ma’ruf Amin di Pondok Pesantren Al Masthuriyah, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu 19 Desember 2018.
“Kalau dianggap penyimpangan hukum tindak pidana diduga, ya diproses sesuai dengan hukum yang ada,” imbuh mantan Rais Aam PBNU itu.
Ma’ruf juga menyebutkan siapa pun yang melanggar hukum harus ditindak tegas kepolisian. Apalagi saat ini juga banyak pejabat atau penyelenggara negara yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Saya kira itu tidak ada hubungannya dengan Pak Jokowi, itu murni penegakan hukum. Artinya kalau tidak terbukti harus dibebaskan, kalau terbukti harus diproses seusai dengan aturan yang ada, itu konsekuensi negara hukum,” ujar Ma’ruf.
Selain Bahar bin Smith, polisi menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, Sogih, Agil Yahya alias Habib Agil, dan H Muhamad Abdul Basit Iskandar.
Polisi menyatakan CAJ dan MKUAM mengalami luka-luka. Selain mengalami penganiayaan, CAJ dan MKUAM diadu berkelahi.
Polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (2) KUHP, dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.