Maskur Anang Gugat PT WKS, “Selama ini Saya Difitnah, Dihancurkan….”
Maskur Anang Gugat PT WKS, “Selama ini Saya Difitnah, Dihancurkan….”
Inilah Jambi – Setelah lama menghilang, Maskur Anang, Direktur PT Ricki Mas Jaya kini muncul kembali untuk menggugat PT Wira Karya Sakti (WKS) anak perusahaan Sinar Mas Grup.
Gugatan Maskur Anang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jambi. Sidang pertama akan berlangsung 23 Mei 2017 di PN Jambi.
Maskur menggugat PT WKS yang disebutnya telah mengklaim lahan perkebunan milik PT Ricky Group seluas 8.695 Ha pada tahun 1997 silam, sejak diterbitkannya surat menteri nomor 1998 /Menhut/IV/1997.
Maskur membekali gugatannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU – IX/2011 dan diperkuat juga oleh putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 2631K/PDT/2013 serta dirangkum kembali oleh putusan MA Reg.No 21 PK/PID/2015, tentang pembatalan SK Menteri Kehutanan yang dipergunakan oleh PT WKS selama ini untuk mengklaim lahan PT Ricky Group.
“Saya menuntut lahan tersebut untuk dikembalikan kepada saya, serta mengganti kerugian atas fitnah dan penyerobotan lahan selama ini,” kata Maskur Anang.
Dalam surat gugatan yang diterima PN Jambi pada 2 Mei 2017 lalu, Maskur Anang berharap PN Jambi mengabulkan tuntutannya atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh PT WKS.
“Saya juga meminta hakim menghukum PT WKS untuk membayar ganti rugi baik materil dan immateril kepada saya. Selama ini saya difitnah dan dihancurkan,” pungkas Maskur Anang.
Berita terkait:
(Nurul Fahmy)
Sibuk, PT WKS Tak Acuhkan Panggilan Komisi II DPR Bahas Duit Rp35 Milyar
Inilah Jambi – Manajemen PT Wira Karya Sakti (WKS) memastikan tidak hadir di gedung DPRD Provinsi Jambi guna melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi II. Padahal Komisi II mengaku telah melayangkan surat ke PT WKS. Alasan manajemennya, sibuk.
Alhasil, Komisi II DPRD Provinsi Jambi hanya melakukan rapat tertutup bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi.
Mereka membahas dana senilai Rp35,59 Milyar yang disetor PT WKS ke kas daerah sebagai uang pengganti perambahan hutan seluas 2.000 hektare diluar izin konsensi yang dilakukan PT WKS di Kabupaten Batanghari, sejak tahun 2005-2007.
Celakanya, uang tersebut saat ini tidak jelas statusnya, sehingga hanya parkir di rekening kas daerah Provinsi Jambi selama bertahun-tahun. Tidak dapat digunakan atau dicairkan baca selengkapnya