Mau Uang 200 Juta, Lakukan Hal Ini….

BERITA JAMBI TERKINI

Mau Uang 200 Juta, Lakukan Hal Ini….

Baca juga:

Inilah Jambi–  Mencari uang 200 juta rupiah bukan lah hal yang mudah bagi masyarakat kelas menengah kebawah, tapi saat ini Pemerintah akan memberikan uang maksimal 200 juta kepada siapa saja yang telah melaporkan kasus korupsi dan suap.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018, PP ini mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP ini diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018.

“Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan,” demikian bunyi pada Pasal 13 ayat 1 PP tersebut seperti dikutip inilahjambi.com, Rabu (10/10/2018).

Peraturan itu juga menjabarkan tata cara pelaporan oleh masyarakat yang dimaksud. Ada pula perlindungan hukum bagi pihak yang membuat laporan.

Penghargaan yang dimaksud bisa dalam bentuk piagam dan/atau premi. Besaran premi diatur dalam Pasal 17, salah satunya berdasarkan kerugian keuangan negara yang dikembalikan ke negara.

“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi Pasal 17 ayat 2.

Berikut ini kutipan PP No 43/2018 selengkapnya:

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN