Mendagri: Ada Rencana Pembubaran Ormas Anti-Pancasila Setelah HTI

Inilahjambi – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah berencana membubarkan organisasi kemasyarakatan anti-Pancasila selain Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI. Pemerintah kini tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah dan kepolisian, untuk rencana pembubaran tersebut.

Tjahjo menjelaskan, kementeriannya sudah memantau pergerakan ormas-ormas yang diindikasikan anti-Pancasila yang berada di tingkat provinsi selain HTI. “Harus dicermati dahulu dengan bukti-bukti data pendukung yang akurat,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu malam, 9 Agustus 2017.

Kini Tjahjo tengah berkoordinasi dengan lembaga/instansi lain sebelum mengusulkan pembubaran sebuah ormas. “Karena level provinsi, ya dikoordinasikan ke daerah tersebut, apa bukti dan data-datanya klarifikasinya. Jadi tidak bisa serta-merta, harus ada proses yang panjang,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut status badan hukum HTI. Pencabutan badan hukum ini menuai gugatan dari HTI. Selain itu, Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas turut digugat.

 

 

(Sumber: tempo.co)

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN