Mendagri Sebut Pemungutan Suara Ulang Bisa Dilaksanakan Selama Ada Bukti dan Data Akurat
Inilahjambi, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempersilahkan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah, asalkan bukti dan datanya akurat. Sedangkan teknis dan waktu pelaksanaanya nanti ia serahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Selama ada ada bukti dan data akurat, tentu tak masalah,” kata Tjahjo, Senin 14 Desember 2015.
Pemungutan suara ulang itu dinilai sensitif. Implikasinya balik lagi ke masalah anggaran. Sebab, perlu pengamanan. Lalu, hal teknis seperti kotak suara dan surat suara, kata dia memang perlu waktu. Ia berharap semua bisa rampung akhir tahun ini,seperti dikutip Elshinta.com
Kalau masalah anggaran nanti, kata Tjahjo bukan masalah. Alternatifnya bisa lewat dana hibah atau pinjam ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hanya saja, ia tak bisa pastikan kalau pemungutan suara ulang berbarengan dengan 5 daerah pilkada tertunda.
“Terserah KPU. Namun untuk yang ulang, kalau buktinya cukup, harus diulang,” ujar dia.
“Evaluasi saya kira terus dilakukan oleh Kemendagri. Terus koordinasi dengan KPU, Bawaslu, DPR, Polri dan BIN untuk persiapan pilkada serentak 2017 dan pileg/pilpres 2019,” tambah dia.
(budhiono)