Dinilai DPT Cacat Hukum, Helmi Yahya Tuntut Coblos Ulang
Inilahjambi, PALEMBANG – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Helmy Yahya-Muchendi Mahzareki, meminta pemungutan suara digelar ulang.
Duet presenter kondang dan putra Wakil Gubernur Sumatera Selatan itu menemukan adanya persoalan mendasar pada daftar pemilih tetap (DPT). “DPT cacat hukum sehingga kami meminta lakukan pemungutan suara ulang,” kata kuasa hukum pasangan nomor urut 1 itu, Mualimin Pardi Dahlan, Senin, 14 Desember 2015, seperti dikutip Tempo.co
Pasangan Helmy-Muchendi secara resmi mengajukan permohonan gugatan sengketa pilkada kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Ogan Ilir terkait dengan perbedaan penafsiran DPT bermasalah itu.
Menurut Mualimin, Panwaslu memiliki kewenangan menangani gugatan Helmy-Muchendi. Itu diatur dalam Pasal 143 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada serta Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum.
Helmy optimistis akan mendapatkan keadilan. Timnya telah mengantongi kejanggalan DPT semenjak beberapa hari sebelum pencoblosan. Meski demikian, ia dan timnya tetap menghormati proses dan penahapan yang masih berlangsung di KPU setempat. “Kami berupaya menggunakan hak hukum kami dalam setiap tahapan pemilukada ini,” ujarnya.
Sebelumnya, setelah dinyatakan kalah dalam hitung cepat, Helmy mengakui keunggulan lawan. Ia meminta para pendukungnya membantu bupati terpilih dalam memajukan daerah kelahirannya itu. Ia mengajak para pendukungnya berjuang secara elegan dan bermartabat.
Dari hasil hitung cepat, Helmy-Muchendi hanya meraih 46,1 persen suara. Pasangan nomor urut 2, AW Noviadi Mawardi–Ilyas Panji Alam 49,4 persen, kemudian pasangan nomor urut dari nonpartai, Sobli Rozali-Taufik Toha, meraih 3 persen suara.
AW Noviandi merupakan putra dari Mawardi Yahya, yang merupakan bupati Ogan Ilir dua priode sebelumnya.
(budhiono)