Menjadi TO Kasus Tipikor Bertahun Tahun, Kacabjari Batang Hari dan Tim Tabur RI Berhasil Tangkap Terpidana Atiq

Batang Hari, Inilahjambi.com — Kacabjari Batang Hari bekerjasama dengan Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil menangkap seorang Buron Terpidana atas nama Muhammad Atiq bin M. ALI.
Diketahui Buronan Atiq ditangkap atas kasus perkara tindak Pidana Korupsi BUMDES Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV.
Buronan terpidana Muhammad Atiq tersebut telah inkracht berdasarkan putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 15 /Pid.Sus-
TPK/2022/PN.Jmb tanggal 03 Agustus 2022.
Adapun Putusan pidana tersebut berbunyi menyatakan bahwa,
1)Terdakwa an. Muhammad Atiq (DPO) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaima dalam dakwaan primair: Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor;
2)menjatuhkan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara, dan pidana denda 150 jt subsidiair 3 bulan kurungan;
3)membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 150 jt, dengan ketentuan bila tidak dibayar 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ditambah dengan pidana penjara selama 3 tahun;
Buronan atas nama Terpidana Muhammad Atiq bin M. Ali (MA) tersebut ditangkap pada 1 Juni 2023 sekitar jam 19.30 WIB di Rumah Pribadinya di Desa Olak Besar.
Selanjutnya Terpidana Muhammad Atiq bin M. ALI diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B muara bulian untuk menjalani pidana penjara konseskuensi dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya. (red)**