MK Putuskan 10 Perkara Sengketa Pilkada 2020 Hari ini, Jambi Hari Senin
MK Putuskan 10 Perkara Sengketa Pilkada 2020 Hari ini, Jambi Hari Senin
Inilah Jambi – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada Kamis 18 Maret 2021.
Adapun sidang yang disiarkan secara daring tersebut dimulai pukul 09.10 WIB dan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
“Hari ini sidang pengucapan putusan dan ketetapan untuk 10 perkara,” kata Anwar.
Adapun 10 perkara yang disidangkan yakni adalah sengketa Pilkada Belu, Pilkada Kotabaru, Pilkada Pesisir Barat, Pilkada Bandung.
Lalu, Pilkada Nias Selatan, Malaka, Teluk Wondama, Bupati Samosir, Bupati Karimun dan sengketa Bupati Sumbawa. Sidang sengketa Pilkada akan digelar hingga 22 Maret 20201.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 32 perkara sengketa Pilkada 2020 akan berlanjut ke tahapan pembuktian di MK. Selain 10 perkara di atas, 22 perkara lainnya akan diputuskan pada Jumat (19/3/2021) dan Senin 22 Maret 2021.
Putusan Perkara Hasil Penghitungan Pilgub Jambi sendiri akan dibacakan pada Senin 22 Maret 2021, pukul 13.30 WIB.
Menurut Musri Nauli, salah satu tim advokasi pasangan Haris Sani, jadwal tersebut resmi dari Mahkamah Konstitusi dan beredar di grup WhatsApp para kuasa hukum.
Diketahui pasangan calon gubernur Cek Endra- Ratu Munawaroh menggugat KPU Jambi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka tidak terima perolehan suara mereka lebih rendah dari pasangan Haris- Sani. Pasangan ini kemudian menuding KPU curang.
Sesuai dengan tahapan Persidangan Perselisihan Hasil Pilkada 2020 (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pembahasan perkara dan pengambilan keputusan dilaksanakan pada 8 sampai 17 Maret 2021. Sidang pleno putusan sela atau akhir digelar 18 sampai 23 Maret 2021 alias empat hari kerja.
Gubernur Jambi terpilih Al Haris mengimbau simpatisannya termasuk seluruh keluarga agar tak ke Jakarta pada hari H putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya mengajak agar semua berdoa saja dari rumah masing-masing, tidak perlu ke Jakarta karena MK juga sidang online,” ungkap Al Haris.
Alasan Al Haris tak lain menjaga dan mentaati aturan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Salah satunya melarang pengumpulan massa dan menghindari keramaian.
“Tidak perlu beramai-ramai ke Jakarta. Tetap menjaga prokes. Tidak perlu mengumpulkan orang di Jakarta,” tambah Al Haris Baca selengkapnya:
Ini Tanggal Putusan MK Terkait Kasus Gugatan CE-Ratu ke KPU Jambi
***