Nah..! Lepas dari Kejari dan Polres Batanghari Kasus Puskesmas Bungku Ditarik Polda Jambi
BATANGHARI.Inilahjambi.com— Sampai saat ini masih menjadi pertanyaan banyak pihak, terkait dugaan Kasus Pidana Korupsi Puskesmas Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari, yang diduga melibatkan Oknum Kadinkes,serta sejumlah Pejabat dilingkup Dinas Kesehatan Batang Hari dan pihak swasta yang sudah berapa pekan dikabarkan P19 hingga saat ini tak kunjung terkomfir menujuh P21.
Karena proses perkara penyidikan Tindak Pidana Korupsi pada paket pekerjaan Pembangunan Puskesmas tersebut yang hanya berjalan ditempat, membuat banyak pertanyaan yang timbul pada kalangan Lembaga Masyarakat (LSM) maupun terhadap masyarakat awam.
Seperti yang diketahui dari beberapa Media online yang sempat merilis permesalahan tersebut bahwa, pihak Penyidik Polres Batang Hari telah menetapkan tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada bulan Oktober 2021 yang lalu, dan bahkan sudah dikabarkan sebanyak 7 kali Berita Acara Pemeriksaan dari penyidik Polres Batang Hari di kembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batang Hari karena dinilai belum lengkap.
Sebetulnya ada apa dengan Jaksa Kejari Batang Hari, Kenapa sampai sekarang pelimpahan berkas perkara Kasus Puskesmas Bungku yang diduga ada indikasi timbulnya kerugian negara yang diduga mencapai 7 Milyar, berkasnya tak kunjung P21. dan selalu P19,bahkan terkabarkan bukan hanya Satu atau Dua kali berkas itu hanya berstatus P19.
Sementara itu juga diketahui berdasarkan Hasil pantauan beberpa awak media di lapangan, dugaan sampel pengujian beton tidak sesuai dengan mutu yang ditetapkan, dan ada dugaan dana untuk pembangunan Puskesmas Bungku Tahun Anggaran 2020 tersebut telah dicairkan 100 persen. Padahal proses pengerjaan belum sampai 100 persen. Bahkan hingga saat ini kabarnya pembangunan Puskesmas Bungku yang bersumber dana DAK sebesar Tujuh Milyar di Kecamatan Bajubang itu kasusnya akan ditarik oleh Polda Jambi.
Yang membuat semakin penuh dengan tanda tanya, kenapa perkara tersebut tidak ada pergerakan dilakukan oleh Kejari dan Polres Batang Hari disaat kasus dugaan tersebut begitu maraknya dipemberitaan,Bahkan Kapolres Batanghari yang sebelumnya juga menetapkan 7 orang terasangkanya,namun kehebohan tersebut senyap begitu saja hingga akan di ambil lagi oleh Polda Jambi.
Sebagai Kapolres Batang Hari AKBP M Hasan saat diwawancarai terkait kasus Puskesmas tersebut setelah upacara HUT Bhayangkara mengatakan “sudah ada surat dari polda mengenai penarikan masalah ini, namun untuk secara resmi pelimpahannya belum kami lakukan karena masih melengkapi berkas sebelum kami serahkan kepada polda khususnya direktorat kriminal khusu”, ungkap Hasan.
Tambah Kapolres Hasan “jika berkas sudah diambil polda, otomatis polda akan melakukan penelitian lagi, lalu akan meneruskan ke kejaksaan tinggi jambi. Dan untuk berkas yang berstatus P19 berkas tersebut juga akan dilampirkan dalam berkas untuk ke Kapolda”, sambungnya.
Untuk diketahui, Menurut data yang dirincikan oleh salahsatu anggota LSM Front Rakyat Anti Korupsi (FRAK) Rachmat mengatakan, pemenang lelang pembangunan Puskesmas Desa Bungku pada saat itu yakni PT Mulia Permai Laksono juga diduga telah melanggar Perpres Nomor : 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dimana PT Mulia Permai Laksono melaksanakan pekerjaan sampai Tujuh pekerjaan sekaligus dalam tahun anggaran 2020.
Diantara ketujuh paket pekerjaan tersebut antara lain:
1.Pembangunan Pasar Sengeti Kabupaten Muaro Jambi (Rp.4.913.715.585,25),
2. Pembangunan Jalan Simpang Ahok – Simpang Bumi Perumahan Pramuka Provinsi Jambi (Rp.14.832.263.068,25).
3. Pembangunan Puskesmas Desa Bungku, Kabupaten Batang Hari (Rp.7.207.149.406,39),
4. Pembangunan Gedung IGD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Rp.2.928.781.000,00),
5. Pembangunan Puskesmas Baru Sungai Apit, Kabupaten Siak (Rp.3.538.421.189,15), 6. Rahabilitasi Jambatan Batanghari I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Rp.17.671.946.000,00) dan,
7. Pembangunan Jembatan Gantung Muara Lati Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Rp.3.457.641.000,00).
“Surat laporan telah kita persiapkan dan dalam waktu secepatnya akan kita kirimkan, sebagai upaya penegakan hukum di Kabupaten Batang Hari, terlepas siapa yang salah siapa yang benar, kami berharap pihak Aparat Penegak Hukum dapat melanjutkan perkara tersebut, guna menjawab dari banyak pihak-pihak yang masih mempertanyakan proses perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Puskesmas Desa Bungku tersebut,” tegas Rachmat.
