Sudah Ditangkap Polisi Yaman Baru Minta-minta Ampun, Tobat Gunakan Narkoba
Inilahjambi, MERANGIN – Aparat Resnarkoba Polres Merangin, Jum’at 25 Desember 2015 lalu, sekira pukul 23.00 WIB, berhasil meringkus Yaman (39), salah seorang pengguna narkoba, warga Rantau Panjang Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Selain menciduk pelaku, aparat juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), sabu seberat 0,30 gram siap konsumsi, dari tangan pelaku. Bahkan, dari hasil tes urin, pelaku dinyatakan positif mengumsi narkoba.
Penangkapan bermula, ketika petugas Polres Merangin, sedang patroli di kawasan itu, tiba-tiba para pelaku yang sedang asyik pesta narkoba berhamburan melihat petugas. Aparat merasa curiga dengan gelagat pelaku, hingga aparatpun langsung mengejar ketiga pelaku tersebut.
Namun, dalam pengejaran tersebut, Yaman berhasil dibekuk aparat, sementara dua orang rekannya berhasil kabur dari kejaran petugas.
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga membenarkan penangkapan pelaku pengguna narkoba tersebut. Dia mengatakan, bahwa pelaku sempat melarikan diri ke rumah warga, namun, akhirnya pelaku menyerahkan diri.
“Sempat terjadi aksi kejar-kejaran waktu petugas ketika menangkap tersangka, Yaman sempat lari ke rumah warga, karena merasa terkepung, tersangka akhirnya menyerahkan diri. Sementara dua rekannya berhasil lolos dari kejaran,” ungkap Kapolres.
Pihaknya saat ini sedang mengembangkan dan mengejar kedua pelaku yang kabur tersebut. Targetnya dalam waktu dekat kedua pelaku yang kabur tersebut berhasil dibekuk.
“Saat ini kita melakukan pengembangan, atas dua orang pelaku yang kabur itu. Semoga dalam waktu dekat ini kita berhasil mengungkapnya,” sambung Kapolres.
Diakatakan, Kapolres, atas perbuatan tersangka, dia akan dikenakan pasal 112, 114 tetang penyalah gunakan narkoba, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Pelaku dijerat UUD tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara,” beber Kapolres.
Sementara itu Yaman, ketika dibincangi ketika gelar perkara di Mapolres Merangin, Selasa(29/12), mengakui bahwa dia memakai barang haram tersebut sejak 10 tahun yang lalu.
“Sayo menggunakan barang ini, bukan untuk ngedar bang, memang sayo untuk makai dewek, sayo makai ini sejak 10 tahun silam,” ungkap Yaman.
Dengan adanya kejadian ini, ujar Yaman, dia merasa bersalah dengan keluarga, dia merasa menyesal apa yang dia perbuat. Akibatnya, keluarganya menerima malu karena ulahnya.
“Saat ini, saya merasa bersalah dengan keluarga, saya menyesal sudah buat keluarga malu, mulai detik ini saya tobat menggunakan barang haram tersebut,” tuntasnya.
(Kil)