‘Nyari’ Seseran Jualan Sabu, Laju Buruh di Batanghari ni Kena Cokok Polisi
Inilahjambi – Satres Narkoba Polres Batanghari kembali menangkap salah seorang pengedar narkoba jenis sabu, Apriadi (26) tahun, di Rt 04 Desa Tebing Tinggi Kecamatan Pemayung, Senin 2 Oktober 2017 pukul 19.18 WIB.
Penangkapan pelaku yang berprofesi sebagai buruh ini, berkat informasi dari masyarakat yang sudah resah karena pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
“Pelaku ditangkap karena diduga menjual narkotika golongan I jenis sabu. Di waktu penangkapan, berhasil disita sabu seberat 0,24 gram di dalam kotak rokok sampurna milik pelaku” ungkap Kasatres Narkoba Polres Batanghari AKP Sahlan Umagapi, SH.
Pelaku yang merupakan warga RT 07 Desa Tebing Tinggi ini, bakal dijerat dengan primair pasal 114 (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35Tahun 2009 tentang narkotika, jelas Sahlan.
Kronologis penangkapan, Senin malam 2 Oktober 2017 personil Satres Narkoba Polres Batanghari mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Pemayung sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Berdasarkan info tersebut, maka unit Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Sahlan Umagapi langsung mendatangi TKP. Pas di TKP, petugas menemukan seseorang yang dicurigai. Kemudian petugas membuntuti pelaku dan kemudian dilakukan penangkapan.
Saat ditangkap, pelaku dengan sengaja menjatuhkan bungkus rokok merek Sampoerna. Saat itu petugas curiga, dan menyuruh pelaku mengambil kotak rokok tersebut. Setelah diperiksa, ternyata ditemukan sabu seberat 0,24 gram. Tanpa membuang waktu, Apriandi digiring ke Mapolres Batanghari.
“Barang bukti seperti sabu, 1 unit handphone Nokia san 1 unit sepeda motor Suzuki Smash, diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut” pungkas Sahlan.
(Vijay)
