Oknum Guru SMP di Merangin Nekad ‘Gituin’ Siswinya, Masih Usia 14 Tahun-an Pula…
Inilahjambi, MERANGIN – Seorang guru SMP 38 Merangin berinisial DH (37), warga Perum PT KDA Langling RT 06 Kecamatan Bangko, terpaksa diamankan Kepolisian Sektor Kota Bangko, karena mencabuli seorang siswi berinisial R (14).
Perilaku binatang itu dilakukan DH pada Minggu 6 Maret 2016 lalu. Saat itu sekitar pukul 01.00, sedang ada acara LT 1 (pramuka). Di rungan multimedia DH melampiaskan nafsu setannya ke R.
Saat ini korban telah divisum dan kasus telah dilaporkan ke Polsek Kota Bangko. Pelaku juga telah diamankan polisi.
Kasat Reskrim IPTU Fachrur Rozi saat dikonfirmasi membenarkan benar ada penangkapan seorang guru atas dugaan pemerkosaan.
“Benar ada penangkapan, tapi sekarang lagi dilakukan penyidikan di Polsek Kota Bangko, ” ungkapnya.
(Kil)