Oknum Penyidik Polsek Maro Sebo Muaro Jambi Diduga Kriminalisasikan Seorang Buruh Kecil PT SBPU

MUAROJAMBI.Inilahjambi.com Salah Satu karyawan PT Sungai Bahar Pasifik Utama (SPBU)PT Bidang Perkebunan Kelapa Sawit yakni Dadang Wirawan alias Dadang, yang merupakan warga asal Kota Jambi yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, hingga telah ditahan oleh Penyidik Polsek Maro Sebo, Kabupaten Muaro jambi.

Diketahui, Kepolisian Sektor (Polsek) Maro Sebo melakukan penangkapan hingga dilakukan penahanan terhadap Dadang yakni pada 9 Juli 2022, di lokosi PT SBPU di Desa Niaso, Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.

Dadang yang diketahui sebagai teknisi listrik atau karyawan lapangan pada Perusahaan itu, ditangkap dan ditahan karena diduga oleh pihak perusahaan telah membawa tanpa izin sekitar 5 Kg kabel tembaga bekas potongan yang berceceran di area kerja PT SBPU yang diperkirakan total harga kabel tersebut jika dijual sekitar 400 ribu rupiah.

Menggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Dadang yakni Para Advokat/Pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arah Keadilan Batang Hari, yang di pimpin oleh Abdurrahman Sayuti S.H menggapi proses penetapan tersangka yang dilakukan terhadap kliennya diduga merupakan bentuk kriminalisasi serta tidak memiliki alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami yakni Dadang diduga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap buruh kecil dan bentuk ketidakadilan hukum bagi rakyat kecil,” imbuh Kuasa Hukum Dadang.

Dilanjutnya, “Penyidik Polsek Maro Sebo dalam hal ini telah menetapkan klien kami melanggar Pasal 374 KUHP. Dimana penetapan Pasal tersebut kontradiktif dengan peristiwa hukum yang dilakukan klien kami serta kami meyakini penetapan tersebut tidak memiliki alat bukti awal yang cukup” lanjutnya.

Lebih jauh lagi, Kuasa Hukum Dadang juga mempertanyakan atas dasar apa kliennya dituntut Pasal Penggelapan dikarenakan barang tersebut belum berpindah tangan serta kabel tembaga tersebut hanyalah limbah perusahaan yang tidak lagi terpakai. Karena menurutnya perbuatan Kliennya hanyalah perbuatan Tipiring (tindak pidana ringan) yang seharusnya tidak bisa ditahan.

Untuk diketahui bahwa, Kuasa Hukum Dadang juga telah mengajukan Permohonan prapereradilan melawan institusi Polri, dalam hal ini Polsek Maro sebo selaku penyidik terhadap Kliennya pada Pengadilan Negeri Sengeti.

Setelah ditelusuri pada SIPP PN Sengeti, Perkara tersebut telah terdaftar dan menunggu proses persidangan pada tanggal (01/08/2022).

Adapun gugutan pada pokok perkara berkenaan dengan sah atau tidak penetapan tersangka pada kliennya Dadang, serta diantaranya meminta Hakim yang memeriksa perkara untuk memutuskan .

“Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.

Kuasa Hukum Dadang juga memaparkan, Adapun Unsur Pasal 374 KUHP yakni “Penggelapan yang dilakukan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencurian atau karena mendapat upah. Untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.

“Selanjutnya sama-sama diketahui, Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus perkara praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan,” pungkas Kuasa Hukum Dadang.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN