Pansus II DPRD Dhamasraya dan DPRD Tanjabtim: Konsultasi mengenai Penghapusan Piutang PBB P2 yang Kadarluwarsa
Pansus II DPRD Dhamasraya dan DPRD Tanjabtim: Konsultasi mengenai Penghapusan Piutang PBB P2 yang Kadarluwarsa
Inilah Jambi – Pansus II DPRD Kabupaten Dhamasraya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terkait tata cara penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) yang sudah kadarluwarsa. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses penghapusan piutang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk meningkatkan efisiensi administrasi keuangan daerah 16/2/24.
Musabakoh, anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim, menyambut baik inisiatif konsultasi dari DPRD Dhamasraya. Musabakoh menyatakan pentingnya kerja sama antar-daerah dalam hal penataan administrasi keuangan, khususnya terkait dengan penghapusan piutang PBB P2 yang sudah kadarluwarsa.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari DPRD Dhamasraya, yang dipimpin oleh Anggota Pansus II Cecep Nurzaman, S.Pd, MM selaku Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Dhamasraya, berdiskusidengan anggota DPRD Tanjabtim. membahas berbagai aspek teknis dan hukum terkait dengan penghapusan piutang PBB P2 yang sudah tidak dapat ditagihkan lagi.
Cecep Nurzaman, S.Pd, MM, menyampaikan, “Konsultasi ini kami lakukan untuk memastikan bahwa proses penghapusan piutang dilakukan dengan tepat dan sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap melalui kerja sama ini, kedua daerah dapat meningkatkan efisiensi administrasi keuangan dan memastikan keseimbangan keuangan daerah.”
Selain membahas teknis penghapusan piutang, pertemuan ini juga menjadi kesempatan untuk bertukar pengalaman antara kedua daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. Diharapkan kerja sama antara Pansus II DPRD Dhamasraya dan DPRD Tanjabtim ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan tata kelola keuangan yang baik dan transparan.
Kerja sama lintas daerah seperti ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi kedua daerah, baik dalam hal penghapusan piutang maupun dalam upaya meningkatkan efisiensi administrasi keuangan daerah secara keseluruhan. (adv)