PAW Mendiang Hartono, KPU Balas Surat DPRD, Sumardi Belum Memenuhi Syarat, Mustopa Miliki Kesempatan

BATANG HARI — Kurang lebih kurun waktu selama 2 Bulan berjalannya polemik calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Mendiang Hartono anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Dapil Satu dari Fraksi Partai Golkar, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan balasan surat pengajuan Calon PAW yang diajukan oleh Partai Golkar melalui pihak DPRD.

 

“Untuk proses Pergantian Antar Waktu Almarhum Hartono partai Golkar kita dalam proses hari ini bahwa DPR sudah menyurati KPU pertanggal 29 Mei 2023 lalu. Waktu itu karena memang ada hal yang memang diluar konteks, karena partai Golkar itu memberikan surat tembusan untuk yang diajukan adalah atas nama Pak Sumardi yang perolehan suaranya itu melewati Dua orang, sedangkan kalau sesuai suara terbanyak dibawah almarhum Hartono itu adalah Pak Mustopa, tentu kami melakukan Klarifikasi,” kata Halim Ketua KPU Batang Hari saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (10/07/2023).

 

Ujar Salim, pihak KPU pun sejauh ini juga sudah memanggil pihak Partai Golkar selain dari melakukan pemanggilan terhadap Pak Mustopa dan satu nama sebagai perolehan suara terbanyak dibawah Mustopa yakni Darussalam hingga Pak Sumardi pun selaku peraih suara Nomor 6 yang diusulkan oleh Partai ke DPRD.

 

“Nah, dalam hal itu KPU periode yang sebelumnya juga sudah melakukan klarifikasi awal untuk mencari kekuatan hukum nanti dalam pengusulan nama tersebut. Sampailah didalam periode yang kami 2023/2028 mengklarifikasi lanjutan untuk mempertegas hasil kajian dan Klarifikasi tersebut. Nah, insya Allah hari ini kita akan menyurati DPRD kembali terkait siapa yang memenuhi syarat untuk atau perolehan suara terbanyak setelah almarhum Hartono itu yang kita surati, insya Allah hari ini kalau tidak itu besok, mungkin itu,” ujar Halim.

 

Saat disinggung terkait alasan Partai mengusulkan nama Sumardi yang merupakan perolehan suara terbanyak nomor 6 kepada KPU, Halim pun mengatakan jika dasar dari Partai mengusulkan Sumardi sebagai Calon PAW hal itu dikarenakan menurut partai, Mustopa dan Darussalam tidak memenuhi syarat dikarenakan sudah mengundurkan diri.

 

Namun dalam hal pengusulan itu, Halim menegaskan jika KPU tidak serta merta menerima informasi tersebut.

 

“Tentu kami juga melakukan klarifikasi untuk mpertegas, apa namanya? klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. Nah dalam keterangannya Pak Mustopa menerangka dalam keterangannya bahwa, dia mundur sebagai pengurus bukan sebagai keanggotaan, kemudian dibuktikanlah dengan beberapa bukti seperti KTA, dan lain sebagainya dan itulah dasarnya,” tegas Halim.

 

Selanjutnya saat disinggung kembali terkait adanya isi surat pengunduran diri Mustopa hanya sebagai pengurus Partai melainkan bukan menggundurkan diri dari keanggotaan partai politik, Halim pun menangapi jika peralihan untuk PAW memiliki dasar 3 hal untuk bisa dikatakan tidak merupakan keanggotaan atau sebagai kader partai.

 

“Sesuai aturan PKPU Nomor (6) Tahun 2019 itu, bahwa proses Peralihan Antar Waktu itu ada 3 hal, yang pertama meninggal dunia, kedua mengundurkan diri, ketiga diberhentikan, ada 3 semuanya. Nah mungkin poin yang nomor 2 yang menjadi alasan partai golkar, dia mengundurkan diri. Nah dalam konteks pengunduran diri ini, kita sudah melakukan perefikasi dan dengan bukti surat pak Mustopa mengundurkan diri, itu jelas bahwa di surat pengunduran diri itu sebagai pengurus, dan kami pertegaskan kembali kepada pak Mustopa, pernah tidak dia diberhentikan dari partai? beliau bilang tidak pernah, sampai detik ini saya tidak pernah diberhentikan dari partai,” papar Halim.

 

“Artinya, poin nomor 2 yang menjadi acuan dari partai Golkar, tentu ada klarifikasi lanjutan untuk mempertegas bahwa, Mustopa ini TMS atau MS. Namun kita KPU lagi menyusun kajian untuk itu, nanti hasil kajian itu akan kita surati lansung ke DPRD,” demikian dipertegas Ketua KPU Batang Hari.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN