Polemik Aturan DPRD Terkait Rapat Terbuka dan Tertutup, Ini Penjelasan Sekwan DPRD Batang Hari

BATANG HARI — Polemik Tata Tertip (Tartib) Terhadap pelaksanaan pandangan pada Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Batang Hari bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjadi sorotan hangat oleh beberapa Media Online terkait aturan DPRD tentang terbuka dan tertutupnya pelaksanaan rapat.

 

Hal itu terpantau pada salah satu media online yang ada dilingkup Kabupaten Batang Hari yakni Media Jurnalishukum.com melansir dari Media Tigasisi.net yang mana pada pemberitaannya memaparkan jika salah satu anggota DPRD Dapil IV fraksi PDIP yaitu Ibrahim sempat ditenangkan oleh Wakil Ketua Dua DPRD Ilhammudin.

 

Pada pemberitaan media itu menuliskan jika Ilhamuddin sempat menenangkan Ibrahim dalam situasi itu bermula saat Ketua DPRD Batang Hari, Anita Yasmin melayangkan pertanyaan kepada TAPD terkait mekanisme pemotongan TPP ASN sebesar 5 persen yang menjadi temuan BPK RI jambi.

 

“Sudah?” kata Ilhamuddin dalam rapat Banggar itu. Rabu, (05/07/2023).

 

Diketahui Ibrahim sewaktu emosi pada Rapat Banggar  juga mengatakan, bentar, tunggu dulu Pak Waka, nanti giliran Pak Waka lagi. Ini terkait tadi, kita buka ini tatib (Tata tertib), sambil memukul meja bahwa rapat banggar itu tertutup bukan terbuka, bukan kayak Kita,” kata Ibrahim dengan geram.

 

Setelah memberikan kesempatan Ibrahim untuk bicara, Anita Yasmin  kemudian menghidupkan alat pengeras suara dan giliran menyampaikan argumen.

 

Anita Yasmin menegaskan, bahwa ia sedang menjalankan tugas DPRD sebagai fungsi pengawasan, apa lagi masalah TPP menyangkut  hajat hidup orang banyak.

 

“Sedikitpun kita ini bukan mencari salah, tapi saya mau tau tindaklanjut kita dalam menyikapi LHP BPK ini, karena ada ketidaksepahaman pada pertemuan kita yang lalu, kita punya opini sendiri dan BPK punya opini sendiri, nah itu yang mau diluruskan dan nanti akan tertuang dalam rekomendasi DPR,” tegas Anita Yasmin, politisi PAN itu.

 

Menyingkapi hal tersebut, Sekretariat DPRD Batang Hari M. Ali menjelaskan jika sesuai aturan juknis yang ada yakni Peraturan DPRD Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2021 tentang, Perubahan atas peraturan DPRD Batang Hari Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Batang Hari bahwa rapat Banggar itu idralnya dilaksanakan secara tertutup.

 

“Sebenarnya kalau sesuai Tartib yang ada itu, rapat Banggar itu idealnya tertutup, namun memang dalam poin atau ayat (3) pada pasal 114 peraturan DPRD itu ada mengatakan jika pada pelaksanaan rapat itu bisa terbuka sesuai musyawarah dan kesepakatan Ketua atau pimpinan rapat. Nah kemudian Ketua DPRD pun sempat menawarkan kepada peserta rapat saat rapat sebelumnya dengan menanyakan “rapat kita ini terbuka atau tertutup?,jika terbuka wartawan silahkan mengikuti kedalam, maka terjadilah seperti yang sudah terjadi pada Dua kali rapat Banggar sebelumnya itu yang mana sempat diputuskan terbuka sehingga disaksikanlah oleh dua orang awak media yang bisa mengikuti R apat Banggar itu,” ujar M. Ali saat dijumpai di tuang kerjanya. Senin (10/07/2023).

 

Dia melanjutkan, ketika pelaksanaan Rapat Banggar terakhir terkait pembahasan DPRD bersama TAPD tentang temuan BPK, barulah ada salah satu anggota DPRD yang mengikuti Rapat Banggar mengatakan sesuai Tartib Peraturan DPRD pasal 114 bahwa rapat Banggar dan beberapa Rapat lainnya dinyatakan tertutup seperti peraturan yang tertulis pada ayat (9) pasal 114.

Berikut isi Peraturan DPRD Batang Hari pada Pasal 114:

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN