Pedagang Ini Tidak Tahu ‘Palu Arit’ Lambang Partai Terlarang, Laju Kena…

Inilahjambi, JAKARTA – Penjual baju bergambar Palu Arit yang menjadi lambang komunis internasional termasuk Partai Komunis Indonesia (PKI) mengaku tidak mengetahui lambang tersebut merupakan simbol sebuah partai terlarang di Indonesia.

Penjual baju tersebut akhirnya ditangkap petugas Polsek Kebayoran Baru Jakarta Selatan di kawasan Blok M Square.

“Pemilik toko berinisial MI dibawa ke Polsek Metro Kebayoran Baru guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Metro Kebayoran Baru Kompol Ary Purwanto di Jakarta Senin 9 Mei 2015.

Selain IM, polisi juga meminta keterangan penjaga toko yang menjajakan baju bergambar palu dan arit tersebut AN dan menyita satu lusin kaos tersebut.

Berdasarkan informasi, awalnya tim gabungan Polda Metro Jaya dan Intel Gabungan Kodam Jaya menerima informasi penjualan kaos berlambang palu arit di Blok M Square dan Blok M Mall Jalan Melawai Kebayoran Baru pada Minggu 8 Mei 2016 sore.

Selanjutnya tim gabungan polisi dan TNI itu mengamankan karyawan berinisial AN dan pemilik Toko “More” IM yang menyediakan pakaian berlambang terlarang itu. Hasil pemeriksaan AN menyebutkan kaos itu sudah ada sekitar tiga bulan lalu semenjak saksi bekerja di toko milik IM.

Ary menyatakan saksi tidak mengetahui gambar baju itu menandakan lambang PKI yang dilarang keras pemerintah Indonesia sehingga sementara ini tidak ada unsur makar.

 

 

(Olivia Admira)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN