Pedagang Pasar Angso Duo Mengadu ke Kapolda Irjen Pol Muchlis AS
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS dan Danrem 042/Garuda Putih Kolonel Inf Dany Budiyanto saat berbincang dengan pedagang/ist
Inilahjambi — Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS dan Danrem 042/Garuda Putih Kolonel Inf Dany Budiyanto beserta tim satgas pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Rakyat Angso Duo Baru, Jambi, Senin pagi ini 24 Desember 2018.
Sidak ini dilakukan guna mengetahui harga sembako jelang Natal dan Tahun Baru 2019,
BACA JUGA: Geger, Ada Peluru Nyasar Tembus Atap Rumah Warga di Penyengat Rendah
Saat mengelilingi pasar di atas lahan 7,6 hektar tersebut beberapa pedagang menyampaikan keluhan mereka. Diantaranya soal jam operasional yang dibatasi.
“Pak bagaiamana dengan surat yang sudah kami sampaikan itu, Pak. Bantulah kami, Pak, jangan batasi jam jualan kami disini,” ungkap Ema pedagang cabe dan bawang dilansir kabardaerah.com, jaringan media inilahjambi.com.
“Iyo Pak. Kami minta 24 jam la pak, mati kami pak kalo dibatasi” Tambah Nur pedagang Kopi dihadapan Kapolda Jambi.
Menanggapi keluhan tersebut, Kapolda Jambi berjanji akan membantu mengatasi hal tersebut.
“Iya ya, sabar ya. Kan Pemprov dan Pemkot akan duduk bersama dan akan cari jalan keluarnya,” jawab Kapolda.
“Menurut amatan saya pasar sebesar ini bagusnya ya 24 jam,” tambah Jendral bintang dua ini.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (ASPARINDO), Joko Setiyanto saat melakukan tinjauan ke Pasar Rakyat Angso Duo Baru Jambi beberapa waktu lalu meminta para pengelola pasar harus profesional dan bertindak tegas kepada oknum pedagang nakal.
“Ketegasan pengelola harus diutamakan dalam melayani dan menertibkan pedagang” ungkap orang dekat Jokowi ini.
Joko juga menolak adanya pemberlakuan jam operasional di pasar rakyat.
“Inikan unit bisnis. Yang namanya bisnis itu jangankan 24 jam, kapan perlu 24 tahun. Asparindo akan bantu persoalan ini nantinya dan akan bolak-balik ke Pasar Angso Duo ini,” kelakar Joko.
BACA JUGA: Penyelundup 7 Kg Sabu ke Tanjab Barat Divonis 20 Tahun dan Denda Rp 10 Milyar
Sementara, Kapenrem 042/Gapu Mayor Inf Firdaus membenarkan adanya sidak tersebut.
“Tadi Danrem 042/Gapu Kolonel Inf Dany Budiyanto ikut serta sidak bersama Kapolda Jambi di Pasar Angsoduo Baru Jambi,” tuturnya.
