Pembangunan Pasar Tembesi Ditunda, Tanahnya Sengketa Pula

Inilahjambi, BATANGHARI- Rencana pembangunan Pasar Tradisional di Kelurahan Kampung Baru, Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari tertunda. Duit Pusat sebanyak Rp 6 Milyar 2016 terpaksa dikembalikan.

Pemkab Batanghari berencana memperjuangkan kembali dana tersebut dengan melakukan lobi-lobi ke Pusat. Diharapkan tahun 2017 dana tersebut kembali dikucurkan.

Celakanya, hingga kini sengketa tanah antara pemkab dan ahli waris tanah yang berlokasi di belakang Pasar Keramat Tinggi, Muarabulian, belum selesai.

Diakui Kabid Perdagangan Disperindagkop Batanghari, Suparno, gagalnya pembangunan pasar tradisional tahun ini disebabkan status tanah lokasi pasar masih bersengketa.

Menurut dia, Pemkab Batanghari memiliki surat pernyataan mantan Bupati Batanghari, H. Hasip Kalimuddin Syam dan Datuk Sutan Bahtiyarudin.

Sementara Kabag Aset Setda Demi, menjelaskan, dalam surat tersebut, eks tanah UPTD PdK itu disebutkan berasal dari pinjam pakai lahan milik H. Aswir. Pemkab memiliki sporadik tanah, namun sporadik baru dibuat 2012. Status pinjam pakai itu sudah terjadi sangat lama.

“Karena adanya surat pernyataan pinjam pakai, maka tanah dinyatakan bukan aset pemkab,” kata Deni.

Menanggapi hal ini Ketua DPRD Batanghari, H M Mahdan S Kom berharap Pemkab segera memenuhi syarat legalitas tanah tersebut, agar nanti ketika dana pembangunan pasar tersebut sudah dikucurkan tidak lagi ada hambatan untuk melakukan pembangunan pasar tradisional.

“Dalam hal ini aset harus mempersiapkan legal formalnya. Bahwa tanah kita ini memang secara sah milik Kabupaten Batanghari, seperti setifikat harus ada semunya.” Katanya Rabu 14 September 2016.

 

 

(Syahreddy)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN