Pembatasan Kegiatan UKM di UNJA Bertentangan Dengan UU dan Panduan Ormawa Kemendikbudristek

Inilahjambi.com, Muarojambi– Biro Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Jambi (UNJA) diduga kangkangi Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 77 dan Aturan Kemendikbudristek tentang kegiatan Ormawa.

Hal itu terungkap saat permesalahan yang dilakukan oleh Biro Akademik dan Kemahasiswaan terhadap Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Jambi, dimana masing -masing Ormawa hanya dibatasi 2 kali dalam satu tahun anggaran.

“Aturan dari mana itu bisa-bisa nya dibatasi kegiatan mahasiswa, apa dasarnya, kami siap menerima kalo aturan itu relevan dengan aturan undang undang, dan panduan dari kemendikburistek,” ucap Azhar Sidiq salah satu anggota UKM UNJA.

Menurutnya, pada UU nomor 12 tahun 2012 pasal 77 sudah sangat jelas.

“Kemudian Panduan dari SIKATMAWA tahun 2020 dan 2021 untuk PTN BLU itu kegiatan kemahasiswaan itu harus lebih atau sama dengan 10% dari total pagu UNJA, apakah ini sudah terpenuhi belum?,”imbuhnya.

Rehan sekretaris UKM jurnalistik juga menyampaikan hal yang sama, ia berimbuh, minimal 10% dari total pagi anggaran BAK itu digunakan untuk pengembangan kegiatan ormawa dalam hal UKM.

“Apabila dana BAK Universitas Jambi ini di atas 10 Milyar pertahun maka seharusnya minimal anggaran UKM itu 1 Milyar pertahun,” terangnya.

“Namun kami melihat ini tidak terpenuhi apalagi dengan adanya pembatasan kegiatan yang dilakukan oleh koordinator bagian kemahasiswaan. Kemudian kami sudah mengamati koordinator bagian kemahasiswaan juga tidak responsif bahkan terkesan acuh tak acuh kepada ormawa ini,” sambungnya.

Lebih jauh lagi, ia memaparkan jika dalam kemahasiswaan ada staf keuangannya yang selalu memperlambat serta mempersulit proses SPJ ormawa.

“Kami minta rektor universitas Jambi mencopot jabatan koordinator bagian kemahasiswaan yang tidak paham dengan aturan, kemudian juga copot atau pindah staf tendik yang terindikasi mempersulit kegiatan kemahasiswaan,” tegasnya.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN