Pemprov Jambi Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait LKPJ Gubernur

4 April 2019

Inilahjambi – Gubernur Jambi Fachrori Umar yang diwakili Sekda Provinsi Jambi M Dianto, menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Jambi (LKPJ) tahun anggaran 2018, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Kamis 4 April 2019.

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kritikan, pertanyaan, tanggapan dan saran yang disampaikan oleh masing-masing fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi,” ujar Dianto.

Pemerintah Provinsi Jambi (Pemprov) meyakini apa yang disampaikan tersebut merupakan upaya untuk melakukan evaluasi terkait dengan pelaksanaan program sebagaimana yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Jambi 2016-2021 sebagai langkah untuk mewujudkan visi Jambi TUNTAS 2021 yang akan datang.

“Izinkan saya untuk menanggapi pandangan umum yang disampaikan oleh. Fraksi PPP, pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang disampaikan terhadap hasil kerja Pemerintah Provinsi Jambi selama tahun 2018 yang lalu,” katanya.

Pemprov Jambi yakin dan percaya, capaian dan kinerja tersebut merupakan bentuk dari tugas dan tanggungjawab bersama, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Ucapan terima kasih atas apresiasi ini sekaligus disampaikan untuk Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN dan Fraksi PKB.

“Terkait dengan saran agar Pemprov Jambi terus meningkatkan kinerja agar lebih baik lagi, serta melengkapi fasilitas bidang pendidikan dan kesehatan, kami berterima kasih atas saran tersebut,” ungkapnya.

Ke depan, Pemprov Jambi tidak hanya akan memperhatikan kelengkapan fasilitas, namun juga berupaya untuk meningkatkan kualitas, baik pelayanan kesehatan, maupun kualitas pendidikan. Penjelasan ini sekaligus menanggapi saran Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PDI Perjuangan.

“Fraksi Partai Demokrat menjawab pertanyaan fraksi ini tentang parameter tingkat keberhasilan pembangunan di Provinsi Jambi, dapat kami jelaskan bahwa dalam RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2016-2021 telah ditetapkan Indikator Kinerja Utama atau IKU yang menjadi parameter tercapainya Visi Misi yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Adapun dasar penentuan IKU tersebut adalah tujuan dan sasaran strategis yang ingin dicapai sampai dengan tahun 2021. Dalam rangka mengukur capaian IKU tersebut, data-data yang digunakan dikeluarkan oleh beberapa lembaga resmi yang menangani data tersebut, seperti BPS, Kementerian PAN dan RB, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi.

“Menanggapi pernyataan fraksi ini terkait belanja tidak langsung yang lebih besar daripada belanja langsung, dapat kami jelaskan bahwa salah satu penyebabnya adalah perubahan kewenangan Pemprov sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” sebutnya.

Perubahan kewenangan urusan pendidikan misalnya, telah menyebabkan terjadi penambahan ASN hingga dua kali lipat dari sebelumnya, yang merupakan guru SMA dan SMK di seluruh wilayah Provinsi Jambi. Selain belanja hibah BOS, penambahan jumlah ASN ini tentu saja berimplikasi pada penambahan belanja pegawai pada belanja tidak langsung.

“Sementara itu, perubahan kewenangan pada urusan-urusan pemerintah daerah lainnya, juga menyebabkan beberapa prioritas daerah harus dianggarkan melalui belanja tidak langsung karena bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi, termasuk didalamnya pemenuhan janji politik.

Namun, kami sepakat bahwa kedepan kita harus proporsional dalam menganggarkan belanja serta memperbesar anggaran modal. Penjelasan ini sekaligus menanggapi pernyataan Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Bintang Keadilan,” tandasnya.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN