Penahanan Adlun, Si Pengunggah Video Polantas Suap Ditangguhkan

Inilahjambi, MALUKU – Adlun Fikri, mahasiswa pengunggah video polantas penerima suap di youtube akhirnya dibebaskan.

Penahanannya ditangguhkan dan dikenakan wajib lapor tiap minggu, meski proses hukumnya dilanjutkan, Sabtu 3 Oktober 2015.

“Sudah dibebaskan, ditangguhkan,” kata kuasa hukum Adlun, Maharani.

Pihak keluarga juga hadir saat Adlun dibebaskan. Maharani mengatakan meski dibebaskan, Adlun dikenai wajib lapor setiap hari Senin.

“Penangguhan ini solusi sementara. Kami sedang memikirkan upaya lebih lanjut,” ujar Maharani dari LBH Maluku Utara (Malut) ini.

Saat ini Adlun dan keluarganya memilih untuk cooling down. Mereka belum membahas upaya hukum lebih lanjut terhadap pasal UU ITE yang dikenakan kepada Adlun.

“Nanti-nanti baru dibicarakan,” ujar Adlun.

Diketahui, Adlun Fiqri ditahan Polres Ternate sejak 28 September 2015 karena mengunggah video berjudul ‘Kelakuan Polisi Menerima Suap’.

Adlun dibebaskan setelah Kapolda Maluku Utara Brigjen Zulkarnain turun tangan.

“2 Oktober kemarin, setelah salat Jumat, Kapolda datang ke Polres. Di sana Kapolda bertemu dengan Adlun,” tambah Maharani.

Adlun sendirian dalam pertemuan yang dilakukan di ruangan Kapolres Ternate itu. Para petinggi Polres Ternate hadir dalam pertemuan tersebut.

“Intinya Kapolda meminta kasus ini diselesaikan saja secara kekeluargaan,” ujar sebutnya.

Kemudian setelah pertemuan itu, Maharani dan rekan-rekan dari LBH Maluku Utara berkoordinasi dengan pihak Polres Ternate.
Surat penangguhan penahanan dilayangkan lalu pada Sabtu tadi pagi, Adlun dibebaskan.

“Kata penyidiknya ini berdasarkan arahan dari Kapolda. Agar kasus ini disikapi secara bijak,” tandasnya.

(IJ-001)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN