Sudah Diserahkan Sejak 2015, Mengapa Walikota Jambi Belum Juga Teken Ranperda Ritel Modern?
Inilahjambi, KOTA JAMBI – Sejumlah mahasiwa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Jambi (Ampera), berunjuk rasa di Kantor Walikota Jambi, Rabu, 13 April 2016. Mereka menolak keberadaan/penambahan mini market, seperti Indo Maret dan Alfamart di kota ini.
Walikota Jambi Syarfi Fasha menolak menemui mahasiswa. Pemkot hanya mengutus Kepala Badan Kesbangpol Kota Jambi, L Pasaribu, untuk bernegosiasi.
Dalam kesempatan itu, disepakati pada Kamis 14 April 2016, mahasiswa kembali datang ke kantor walikota, untuk berdiskusi dengan pemkot. Namun tetap tanpa kehadiran Walikota Jambi Syarif Fasha.
“Besok silahkan kembali ke sini, berdialog dengan Pemkot Jambi yang diwakilkan bagian PTSP (BPMPT) dan lainnya,” kata L Pasaribu.
Terpisah, sumber inilahjambi di Pemkot Jambi menyatakan, rencana peraturan daerah (ranperda) pasar modern, yang didalamnya termaktub aturan jumlah minimal ritel modern, seperti Alfamart dan Indo Maret telah selesai dibahas oleh DPRD sejak 2015 lalu.
Ranperda itu bahkan telah diserahkan kembali ke eksekutif (Pemkot) untuk disyahkan. Namun sampai kini, belum ditindaklanjuti oleh Walikota Jambi Syarif Fasha agar segera dimasukkan menjadi lembaran berita daerah.
“Ranperda itu bahkan telah sampai ke provinsi, dan sudah dikembalikan untuk disyahkan oleh Walikota. Tapi sampai kini belum ditindaklanjuti,” ujar sumber tersebut, Rabu 13 April 2016.
Menurut sumber itu lagi, belum disyahkannya Ranperda itu menjadi Perda, maka tidak ada dasar mahasiswa untuk menolak keberadaan ritel modern di Kota Jambi, meski saat ini jumlah ritel modern sudah mencapai 117 unit (73 gerai Alfamart 44 gerai Indo Maret).
Diketahui, tahun 2016 ini, Pemerintah Kota Jambi kembali menerbitkan 20 izin untuk ritel modern seperti Alfamart dan Indo Maret. Ketua DPRD Kota Jambi M Nasir, dikutip Tribun Jambi beberapa waktu lalu, mengatakan, dengan disyahkannya Ranperda Ritel Modern tersebut, maka Pemerintah Kota Jambi tidak boleh menambah jumlah gerai.
Untuk itu dia mendesak agar Walikota Jambi segera mensyahkan Ranperda tersebut.
“Saya minta Wali Kota Jambi cepat menandatangani dan memasukkan Perda tersebut ke dalam lembaran berita daerah. (Dengan begitu) tidak dibenarkan lagi mengeluarkan izin baru gerai ritel modern, karena itu sudah ada Perdanya,” jelasnya.
Nasir yakin, jika tidak dibatasi jumlah ritel modern, maka bisa mematikan usaha milik pedagang kecil di Kota Jambi.
Pertanyaannya kini, mengapa Walikota Jambi belum meneken/mensyahkan Ranperda Ritel Modern. Dan justru menerbitkan 20 lagi izin untuk pendirian ritel/gerai modern tahun 2016 ini?

(Nurul Fahmy)
