Pagi Buta, Target Satnarkoba Polres Merangin ini Diciduk Saat Baring-Baring di Rumahnya

Inilahjambi, MERANGIN – Satuan Narkoba Polres Marangin kembali mengamankan tersangka penyalahguna narkoba berinisial MH (30). Warga Desa Lantak Seribu Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin ini diciduk sekitar pukul 01.00 dini hari pada Rabu 13 April 2016 di rumahnya saat tengah berbaring.

Kapolres Merangin AKBP Munggaran menerangkan, pihaknya mendapat informasi dari warga, ada pesta narkoba di rumah MH.

Mendapat informasi tersebut, jajaran Satnarkoba Polres Merangin pun melakukan penyisiran ke Desa Lantak Seribu. Setelah lama melakukan pengintaian di luar rumah, akhirnya polisi mengerebek MH sedang terbaring.

Menurut Kapolres yang disampikan Iptu Sobri, MH adalah pemain lama dalam kejahatan narkoba ini. Dia bahkan telah diintai sejak 2 tahun lalu.

“MH ini pemain lama, sudah dua tahun kami melacak dia ini,” ungkap Sobri, Rabu.

Dalam pengeledahan rumah tersangka, ditemukan paket sabu sebanyak 0,16 gram.

“Setelah kita amankan tersangka, ditemukan satu paket sabu seberat 1, 6 gram. Setelah mendapat bukti kita langsung bawa ke Polres Merangin untuk ditindaklanjuti, ” jelas Sobri.

Tersangka dijerat Pasal 114 dengan hukuman paling rendah empat tahun.

(Kil)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN