‘Pergub Harga Karet’ Selesai Diteken, Harga Getah Bisa Normal Lagi, Asal…

Inilahjambi, KOTA JAMBI – Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Budidaya, menyatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi tentang penjualan bongkahan karet bersih dari petani ke pabrik atau pelelangan telah selesai dibuat dan akan segera disahkan.

Dalam Pergub ini, kata Budidaya, petani wajib menjual bongkahan karet bersih langsung ke Pabrik atau tempat pelelangan karet. Tujuanya agar harga nilai jual karet petani bisa normal kembali.

“Pergub tentang bongkahan harga karet telah selesai dan telah saya tandatangani,” ungkap Budidaya, Senin 8 Agustus 2016 di stan Dinas Perkebunan pada acara Hari Krida Pertanian di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Ditambahkan Budidaya, saat ini Dinas Perkebunan akan melakukan sosialisasi ke tim di Provinsi dan ke daerah. Selain itu, pihaknya juga akan mengumpulkan beberapa pihak terkait hal ini seperti Gapki, APKI Jambi, dan petani karet untuk melakukan sosialisai

“Kita kumpulkan tim di provinsi dulu untuk lakukan sosialisasi mengenai pergub ini, setelah itu kita akan ke daerah dan mengumpulkan juga GAPKI, APKI dan petani karet untuk menjelaskan isi atau aturan baru tentang bongkahan karet dari pergub ini,” tutup Budidaya.

Peraturan Gubernur tentang bongkahan harga karet diinisiasi Gubernur setelah bertemu dengan sejumlah pengusaha yang berkepentingan dengan karet.

Berita terkait;

 

 

 

 

(Zalman Irwandi)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN