Perpu Sudah Diteken, Pemerkosa Akan Dikebiri, Ini Zat Kimia yang Disuntikkan ke Pelaku

Inilahjambi, JAKARTA  – Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman kebiri pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Terbitnya Perpu karena pemerintah memandang genting kekerasan seksual terhadap anak yang dianggap makin meningkat.

“Saya baru saja menandatangani Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016.

Ia menuturkan pemerintah telah menetapkan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Pasalnya, kejahatan itu dapat mengancam dan membahayakan jiwa anak. Karena itu, dalam Perpu diatur mengenai pidana pemberatan, pidana tambahan, dan tindakan lain bagi pelaku.

Presiden Jokowi menyatakan pemberatan pidana berupa tambahan pidana sepertiga dari ancaman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati pun masuk ke pemberatan pidana.

Sedangkan untuk tambahan pidana alternatif yang diatur ialah pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik. Presiden mengatakan penambahan pasal itu akan memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya.

“Agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku,” ucap Jokowi.

Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sujatmiko memastikan peraturan pengganti undang-undang hukuman kebiri sudah final. Menurut dia, dalam draf tersebut diatur cara penyuntikan zat kimia.

Menurut Sujatmiko, pelaku akan disuntik zat kimia setelah menjalani hukuman pokok yang diputus hakim. Contohnya, bila pelaku sudah menjalani hukuman 15 tahun, suntikan kebiri baru akan dilakukan setelah pelaku dinyatakan bebas.

Selain itu, begitu keluar penjara, para pelaku akan ditanamkan cip sebagai bentuk pengawasan negara. Ada dua opsi penanaman cip itu: di dalam kulit atau menggunakan gelang. Yang sudah pasti, perpu kebiri akan memastikan identitas pelaku dipublikasikan.

Menurut Sujatmiko, memang ada dua target hukuman berat dalam draf perpu ini: memberi efek jera kepada pelaku dan mengancam warga negara yang berniat kejahatan serupa.

“Yang pasti, kami ingin beri efek yang luar biasa,” ucapnya.

Secara terpisah, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan zat kimia yang digunakan untuk hukuman kebiri itu adalah obat antitestosteron.
“Bisa berupa medroxyprogesterone, cyproterone acetate, atau leuprolide acetate,” ujarnya.

Pribudiarta menuturkan obat itu diberikan kepada pelaku setelah dilakukan pemeriksaan klinis dan kadar hormon testosteron lebih dari 1.000 nanogram.

“Jadi tidak diberikan begitu saja, harus ada pemeriksaan klinis,” ucapnya.

 

 
(Sumber Tempo)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN