PLN Pecat 300 Karyawan yang Menikah dengan Rekan Satu Kantor, Termasuk Jambi

Inilahjambi – Sejumlah penggugat aturan larangan menikah dengan teman sekantor ternyata bekas karyawan PT PLN wilayah S2JB area Jambi bernama Yekti Kurniasih. Dia di PHK oleh PLN pada 2016.

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan karyawan yang bekerja dalam 1 kantor untuk menikah, ternyata telah menyelamatkan 4 pegawai yang akan di PHK PLN karena mereka berencana menikah.

Sebelumnya, sekitar 300 orang karyawan sudah dipecat dari PLN karena menikah dengan rekan satu kantor.

Salah seorang pemohon uji materi larangan tersebut ke MK adalah Jhoni Boetja. Dia berdomisili di Palembang, Sumatera Selatan.

Menurut Jhoni, meski putusan MK tersebut menyelamatkan 4 pegawai, hal itu tak bisa menyelamatkan 300 karyawan PLN lain yang sudah di-PHK karena ‘cinta lokasi’ di dalam kantor.

“Seandainya gugatan kami ini tidak dikabulkan MK, untuk di wilayah kami S2JB (Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu) sudah ada 2 pasang pegawai PLN yang terancam PHK oleh perusahaan. Tapi selama persidangan, kami serikat pekerja sudah melakukan advokasi dan minta tahan dulu untuk ditunda selama proses gugatan di MK,” kata Jhoni saat ditemui di rumahnya, Jalan H Bastari KM 5, Palembang, Jumat 15 Desember 2017 seperti dilansir detik. com.

Dengan adanya putusan MK Nomor 13/PPU-XV2017 yang dibacakan di Jakarta kemarin (14/12), banyak pegawai yang mengapresiasi dan merasa lega atas putusan tersebut.

Kini pihaknya sebagai pengurus DPC Serikat Pegawai PLN wilayah S2JB akan langsung melakukan advokasi dan mensosialisasi putusan ini kepada pihak manajemen.

“Banyak yang mengapresiasi kami dan berharap tidak ada lagi perusahaan yang menghalangi seseorang untuk meneruskan keturunan dari hasil pernikahan dengan cara PHK. Siapa sih yang tidak mau menikah, tapi harus kehilangan pekerjaan dengan gaji yang selama ini diharapkan,” sambung Jhoni.

Berita terkait :

Sah! MK Bolehkan Pegawai Nikah dengan Teman Sekantor

“Dengan adanya putusan MK, kami akan melanjutkan advokasi dengan para manajemen agar tidak ada pegawai perusahaan yang di-PHK.

Untuk yang sudah di-PHK, kita akan usahakan untuk dipekerjakan kembali melalui proses di Pengadilan Hubungan Industrial,” imbuhnya.

Jhoni menambahkan perjanjian kerja bersama yang dibuat oleh perusahaan dan melarang pernikahan dengan teman 1 kantor akan batal dengan sendirinya setelah putusan MK diketok. Tetapi, jika ada yang tetap melakukan PHK, pihaknya akan melakukan perlawanan ke ranah hukum.

 

 

 

(Olivia Admira)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN