PNS Petugas Postu Desa Sungai Puar Terima SP dan Akui Tidak Jalani Aturan

Inilahjambi.com, BATANGHARI – Terkait adanya petugas Puskesmas Pembantu (Pustu) yang lalai dalam menjalankan tugas Abdi Negara Pelayanan Publik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bergerak di bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat (PKM) Desa Sungai Puar Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari yang sempat diberitakan oleh media ini pada pekan lalu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Dr Elfiyanni meminta Kepala Puskesmas (Kapus) Sungai Puar panggil dan tindak lanjuti petugas Pustu.

“Terimakasih informasinya, saya akan cek dan tindak lanjuti serta sanksikan jika itu benar,” sebut Dr Elfie Yanni pada Sabtu, (4/6/2022) saat dikomfirmasi.

Sebagai Kapus Sungai Puar, Dedi mengatakan jika dirinya sudah melakukan pemanggilan dengan cara menyurati petugas Pustu tersebut (Iwan) untuk hadir di Puskesmas guna menanyakan kepastian permesalahan yang terjadi.

“Saya sudah mengirimkan surat panggilan kepada Iwan dan isterinya untuk bisa hadir ke PKM pada hari Senin agar bisa mempertanyakan kebenarannya dan untuk dasar panggilan itu berdasarkan perintah langsung dari Dinkes yaitu Ibu Elfie kepada saya selaku Kapus,” ucap Dedi pada Minggu, (5/6) melalui telepon genggamnya.

Kemudian setelah Iwan menghadiri panggilan Kapus yakni pada Senin (6/6) tepatnya Pukul 10:00 Wib, Kapus Dedi menyampaikan jika Iwan beserta isterinya sudah membuat surat kesepakatan dan perjanjian serta mengakui jika dirinya bersalah karena tidak melakukan tugas atau pekerjaannya dengan semestinya, yaitu melakukan pelayanan publik pada Pustu sesuai aturan.

“Alhamdulillah tadi Iwan sudah datang ke Puskesmas membuat pernyataan perjanjian tidak akan melakukan kesalahannya terhadap kinerjanya untuk pelayanan kesehatan dan dirinya sudah mengakui jika dirinya memang jarang membuka pelayanan meskipun sebenarnya ia bertempat tinggal di wilayah Pustu,” pungkas Dedi.

Lebih jauh lagi Dedi menjelaskan,”terhadap surat perjanjian yang sudah di buat dan disepakati oleh Iwan, maka Iwan bersedia akan memperbaiki Kinerjanya terhadap pelayan Publik pada Pustu dan dirinya berjanji akan merubah kinerjanya lebih baik lagi,” papar Dedi.

“Maka, sejak perjanjian atau Surat Peringatan ini disepakati dan ditandatangani sesuai perintah Kadis, Iwan wajib memperbaiki kinerjanya selama satu bulan ini hingga selamanya dan dalam satu bulan ini saya akan Evaluasi kinerja Iwan. Terkait sanksi Iwan untuk saat ini dari Dinkes cuma baru bisa memberikan sanksi Pembinaan Namun, jika Iwan dalam satu bulan ini tidak aktifkan pelayanan setiap harinya di Pustu, maka saya tidak segan-segan akan menyampaikan permesalahan yang sebenarnya kepada Kadinkes secara langsung'” tegas Dedi.

Untuk diketahui, setelah pemanggilan dilakukan dan Surat Peringatan (SP) diberikan kepada Petugas Postu (Iwan) yang tidak pernah aktifkan Pustu akibat menjalakan Proyek Miliknya, Kapus Sungai Puar akan melakukan pengecekan langsung pada Pustu baik secara data dan sebagainya dan saat berita ini diterbitkan, awak media tengah menunggu jawaban sanksi Inspektoran Batang Hari selaku badan Pengawasan Kepegawaian.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN