Cuma Gara-Gara 4 Lapak PKL, Pol PP Merangin Terancam di PTUN-kan Warga, Dianggap Tak Berguna
Inilahjambi, MERANGIN – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin terancam digugat keberadaannya ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) oleh warga. Warga menilai satuan ini tidak berguna, karena tidak mampu bertugas sesuai tupoksinya.
Awalnya begini, 4 lapak pedagang kaki lima di samping Rumah Sakit Umum Daerah Kolonel Adbunjani Bangko tidak juga digusur oleh Pol PP. Padahal sudah jelas bangunan tersebut melanggar SK Bupati Merangin tentang PKL.
SK Bupati Merangin itu bahkan telah ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah Sibawaihi agar Pol PP menertibkan lapak-lapak yang dinilai merusak pemandangan kota itu.
“Satpol PP tidak pernah melakukan intruksi Bupati. Padahal surat mandat sudah dikeluarkan Sekda yang memerintahkan Kasat Polpp agar PKL liar disamping RSD Kolonel Abundjani ditertibkan. Tapi sampai saat ini tak ada tindakan,” ungkap Mulyono warga setempat, Kamis 21 Januari 2016.
Menurut Mulyono, tindakan Satpol-PP ini terkesan melecehkan kebijakan Bupati Merangin. Soalnya sejak intruksi bupati diterbitkan pada tahun lalu, tidak ada juga eksekusi bangunan liar tersebut.
“Bupati instruksi ke Sekda. Sekda menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Perintah ke Kasat Pol-PP agar menertibkan bangunan liar tersebut. Nyatanya sampai kini belum ada reaksi dari pihak Satpol-PP,” tambah Mulyono.
Mulyono mengacam, jika dalam waktu dekat bangunan itu juga dibongkar Satpol PP, maka pihaknya akan melaporkan Pol PP ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), meminta penegak Perda itu dibubarkan.
“Bila dalam waktu dekat ini belum juga ada tindakan dari Pol-PP untuk membongkar bangunan liar itu, anak saya yang seorang pengacara akan memggugat hal ini ke PTUN, agar Satpol-PP ini dibubarkan,” katanya.
Kasat Pol PP Kabupaten Merangin, Alamsyah berkilah telah abai dengan tugas. Dia menyebut pihaknya belum menerima perintah dari Sekda.
“Benar itu ada permintaan dari warga, dan kita sudah menaikkan nota dinas ke Pak Bupati melalui Sekda. Hal itu penting sebagai dasar bagi kami untuk bertindak, namun sampai hari ini jawaban atas nota dinas itu belum turun,” kilah Alamsyah.
Alamsyah bahkan menuding ada pihak-pihak yang sengaja memperlambat turunnya nota dinas dimaksud.
“Mungkin ada pihak tertentu yang membekingi, sengaja memperlambat turunnya nota dinas itu, sehingga kami tidak bisa bertindak,” jelasnya.
Anehnya, Sekda Merangin Sibawaihi yang dikonfirmasi soal nota dinas dari Pol PP justru mengaku belum menerimanya.
“Nota dinas dari Satpol PP? smpai saat ini kami belum menerimanya,” pungkas Sekda.
(Kil)