Polisi Jambi Cegat Bus Laju Prima yang Bawa Ratusan Ekor Burung Selundupan ke Lampung

Inilahjambi – Tim gabungan dari Polda Jambi bersama petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi berhasil menggagalkan aksi penyelundupan ratusan ekor jenis burung asal Provinsi Jambi yang rencananya akan diperdagangkan ke luar Jambi.

Mulanya Kamis kemarin petugas BKSDA yang mendapatkan informasi aksi tersebut, langsung berkoordinasi dengan anggota Polda Jambi.

Begitu melintas di Jalan Lintas Timur, Mestong, Kabupaten Muarojambi, Jambi, mobil Bus Laju Prima yang mengangkut ratusan ekor burung tersebut diberhentikan petugas.

Saat diperiksa, petugas mencurigai bawaan salah seorang penumpang bus jurusan Jambi-Lampung yang diduga membawa ratusan burung yang dikemas dalam rak plastik dan kardus.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata terdapat ratusan ekor burung dari berbagai jenis, namun tidak mengantongi surat izin dari pihak karantina Jambi.

“Pelaku merupakan warga Jambi yang berprofesi sebagai penerima, menampung dan memperdagangkan satwa liar jenis burung. Ada sekitar 415 ekor burung dari berbagai jenis,” kata Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani di Lapangan Hitam Makopolda Jambi, Thehok, Kota Jambi, Jumat 10 Februari 2017.

Setelah dilakukan pemeriksaan, sambungnya, ternyata ratusan burung berbagai jenis ini memang tidak mengantongi surat izin dari pihak karantina dan melampaui kuota yang ditentukan.

Oleh pembawanya, Musokip, burung-burung ini diakui diperoleh dari dalam hutan yang ada di Jambi seperti burung poksay, jalak kerbau, cililin, perling dan kepodang.

“Dari daerah sekitar Jambi, ada 400-an semuanya, tapi bukan semua punya kita, jalak, perling, kepodang, burung dari sekitar sini kita juga beli dan mau dibawa ke Lampung,” ujarnya.

Sukip mengakui, harga jual burung sendiri bervariasi, dan lagi hewan unggas ini tidak ada yang dilindungi.

“Harga jualnya bervariasi bang, ini nggak ada yang jenis dilindungi,” ungkapnya.

Amenson Girsang Kasi Wilayah II BKSDA Jambi mengungkapkan, meski mengaku tidak memperdagangkan burung yang dilindungi undang-undang, namun ratusan burung yang hendak dibawa ke luar provinsi Jambi seharusnya dilengkapi dengan dokumen seperti karantina hewan, izin mengumpulan satwa yang tidak dilindungi termasuk di dalamnya mengatur tentang izin angkut, menangkap, mengumpulkan dan menjualnya.

“Pelaku melanggar SK Kementrian Kehutanan RI Nomor 447 terkait tata cara pengangkutan, penangkapan satwa liar,” jelasnya.

Kepada pelaku, petugas tidak menahannya karena tidak ada unsur pidananya.

“Pelaku hanya dikenakan sanksi administrasi. Kalau suatu saat masih nekad beraksi lagi akan diberikan teguran keras,” tegas Amenson.

Akhirnya, usai ekspos aneka jenis burung tersebut dilepasliarkan oleh Kapolda Jambi, Dirintelkam Kombes Pol Chairul Yani, petugas BKSDA Jambi termasuk wartawan yang meliput.

Upaya penyelundupan satwa dari Jambi memang kerap terjadi dan di khawatirkan upaya penjualan satwa ini mampu menggerus populasi unggas terutama burung endemik Jambi karena burung-burung kicau dari Jambi sangat diminati pecinta burung dari daerah lain.

 

 

(azi)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN