Polisi Tangkap Dua Bandar Jambi dengan Duit Sekoper Hasil Jualan Narkoba
Inilahjambi – Aparat Polda Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua orang bandar narkoba berinisial RH dan PC dari Jambi dengan uang senilai Rp 2,7 milyar yang disimpan dalam koper. Uang tersebut disebut sebagai keuntungan transaksi narkoba.
Penangkapan dua bandar narkoba Jambi ini merupakan pengembangan kasus yang diungkap oleh Polda Metro Jakarta Utara, selama kurun Januari. Dalam aksi ini, polisi berhasil menangkap 7 orang, termasuk menggerebek gudang penyimpanan sabu di Bogor.
“Ada enam rangkaian yang intinya dari pengungkapan ini kami berhasil mengamankan tujuh tersangka yang mungkin nanti akan berkembang lagi,” kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Edfrie Richard Maith di kantornya, di Jalan Yos Sudarso No. 1, Koja, Jakarta Utara, Senin 5 Februari 2018 dilansi Detik.com
Sejumlah barang bukti disita dalam penggerebekan itu seperti 2 kg sabu, uang tunai Rp 2,7 miliar, serta dua unit kendaraan roda empat.
Penangkapan berawal dari Polsek Pademangan yang menangkap tersangka berinisial AH di sebuah kamar kos, di wilayah Sunter, Pademangan. Dari situ ditemukan barang bukti sabu sebesar 100 gram.
Polisi yang mengembangkan kasus ini kembali mengamankan tersangka berinisial HY dan IH dengan barang bukti sabu seberat 427,37 gram dalam plastik teh China.
Dikembangkan lagi, didapatkan uang dalam koper senilai Rp 2,7 Milyar dari seorang bandar berinisial RH dan PC di Jambi.
“Uang tersebut merupakan hasil keuntungan transaksi Narkotika,” jelas Edfrie.
Dari penangkapan-penangkapan itu, polisi memperoleh informasi adanya gudang penyimpanan sabu di wilayah Parung, Bogor. Dari gudang itu, polisi menangkap tersangka FA dengan 1,04 kg sabu.
“Modus operasinya sendiri barang bukti ini dibawa dengan truk yang di dalamnya ada kasur, cat, mesin cuci, sabu dikemas dalam bentuk kemasan teh, dan diletakkan di dalam mesin cuci,” jelas Edfrie.
Kepada polisi, tersangka FA mengaku sudah dipasarkan 250 kg sabu yang sudah dipasarkan jaringan mereka. Pendistribusian terbagi dalam dua kali dengan jumlah yang sama.
“Tersangka FA cerita dia nerima barang bulan Desember (2017) 125 kg, dan bulan Januari (2018) 125 kg. Dari 250 kg modusnya sama, di dalam truk ada kasur, cat, mesin cuci, tapi di dalem mesin cuci ada sabu, gitu ,” ucap Fedrie.
Usai menggerebek gudang itu, polisi menangkap lagi dua tersangka lain inisial HI dan RY. Sabu seberat 413,46 gram disita.
“Sabu lainnya sudah berhasil dijual,” jelasnya.
Edfrie menjelaskan sampai saat ini tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Utara masih menyelidiki jaringan ini. Ketujuh tersangka ini merupakan jaringan pengedar di wilayah Jabodetabek.
Ketujuh pelaku dijerat Pasal 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
(Muhammad Ikhlas)
