Polres Batanghari Tangkap 2 Pengguna Sabu di Desa Batin Bajubang
Polres Batanghari Tangkap 2 Pengguna Sabu di Desa Batin Bajubang
Inilah Jambi – Satnarkoba Polresta Batanghari menangkap dua pemuda di Desa Batin, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari saat sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu pada 16 Oktober 2021 lalu.
Wakapolres Batanghari Kompol Andi Zulkifli, S.I.K, mengatakan, dua pemuda tersebut berinisial S dan D.
“Penangkapan setelah kami mendapat laporan masyarakat tentang ada transaksi jual beli narkoba di Desa Batin Kecamatan Bajubang. Personil kami dari anggota Satnarkoba langsung turun ke TKP untuk memastikan laporan dari warga,” kata Kompol Andi Zulkifli, S.I.K didampingi Kasat Narkoba saat melakukan Konferensi Pers Polres Batanghari pada Rabu 27 Oktober 2021.
Wakapolres memaparakan kronologi penangkapan, saat anggota Satnarkoba datang ke TKP, pada salah satu rumah anggota menemukan dua pemuda yang lagi asyik memakai barang haram tersebut.
Baca juga:
- Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap Kasus Narkoba
- Polisi Tangkap Buruh Kasar Ilegal Drilling di Bajubang, Pemilik Masih Buron
“Saat di lokasi tidak menemukan barang bukti. Hingga akhirnya dikembangkan ke rumah seseorang berinisial (H) yang pengakuan tersangka membeli barang haram tersebut dari si (H),” paparnya.
Selanjutnya pada TKP kedua, anggota tidak menemukan si (H) melainkan hanya barang bukti 11 paket narkoba jenis shabu-shabu, juga senjata api rakitan dan barang bukti lainya.
“Dari pengembangan kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial (H), setelah petugas bergerak sampai di sana, orang yang dimaksud oleh tersangka (S) tidak ada,”ujarnya.
“Saat ini masih dalam pengembangan, juga barang bukti ini belum diketahui dari mana asalnya,” sambungnya.
Kedua tersangka, kata Wakapolres, akan dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112, UUD nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukum paling rendah 5 tahun, dan maksimal seumur hidup.
Reporter: Prisal