PPPK Guru Masuk Tahapan Pra Sanggah Kurun waktu 3 Hari, ini Penjelasan Kaban BKPSDMD Batang Hari

Inilahjambi.com, Batang Hari – Pengumuman hasil rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) secara nasional telah terbit pada Rabu (8/3/2023).

Sebagaimana dikutip dari media Newsinfo.id sebelumnya, Lina Dinanti selaku Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian pada dinas BKPSDMD Kabupaten Batang Hari, saat dijumpai di Ruang kerjanya mengatakan bahwa pengumuman kelulusan PPPK diterima pada subuh hari yakni melalui akun masing-masing peserta dan pengumuman tersebut merupakan pengumunan tahapan Pra sanggah.

“Habis ini kan ada masa sanggah, tapi kita juga belum dapat jadwal dari BKN masa sanggah itu dari tanggal berapa. Nah, setelah masa sanggah baru pengumuman pasca sanggah, itu pengumuman akhir. Baru positif itu yang terakhir lulus, kalau ini masih bisa disanggah,” kata Lina saat dijumpai di ruang kerjanya pada Rabu, (8/3/2023).

Terkait dari adanya masa penyanggahan tersebut, Kepala Badan (Kaban) BKPSDMD Batang Hari, Mula P Rambe saat dikomfirmasi pasca pelantikan pejabat JPT baru lingkup Pemkab di Serambi Rumah dinas Bupati menjelaskan jika masa sanggah itu merupakan suatu proses bagi peserta yang mengikuti PPPK namun dirinya merasa dirugikan dalam posisi mereka benar.

“Jadwal masa sangga itu baru keluar tadi, biasanya jadwal masa sanggah itu Tiga hari,” kata Mula P Rambe, Kamis (9/3/2023).

“Masa sanggah itu adalah, Peserta berhak menyanggah apabila dia merasa benar, tapi ternyata dirugikan. Misalnya,kan disitu rata-rata ada nilai,,? nilai saya rasanya Sepuluh ternyata dihitung Sembilan, boleh disanggah, atau masalah tempat kan ini penempatan by Sistem,,? Jakarta yang menempatkan, saya melamar di SD “A” kenapa ditarok di SD “C”, nah boleh disanggah, atau segalah sesuatu yang jadi pertanyaanlah itu boleh disanggah,” lanjutnya.

Kemudian saat Mula P Rambe ditanyakan terkait langkah atau prosedur apa yang dapat dilakukan bagi peserta PPPK untuk dapat melakulan proses penyanggahan, ia menyebutkan jika tahapan atau cara peserta menyanggahinya bisa langsung diketik sendiri melalui akun yang dimiliki oleh masing-masing peserta.

“Di Akun itu ada Selot sanggah, di Akun itu ada selot sangga dia boleh ketik sendiri apa yang mau disanggahkannya, tapi andai dia merasa kesulitan, datang ke Kantor, biar diajari adik-adik itu di panduh oleh adik-adik itu “pak saya mau menyanggah begini, begini, begini”, nah kan begitu dipandu oleh adik-adik itu, tapi kalau dia merasa cukuplah, bisalah ketik lah di situ, di Akun dia itulah, kirimlah dia lah,” tegas Mula P Rambe.

Masih kata Mula P Rambe, untuk masa waktu dimulainya masa sanggah kapan mulai berlaku, dirinya belum bisa memastikan kapan, namun ia berujar jika proses masa penyanggahan itu hanya selama tiga hari.

“Tadi tu baru di proses, kalau tadi pagi tu belum mulai masa sanggah tapi segera akan di mulai ni, nanti kita lihat perubahannya, karena orang pusat yang akan menerimanya, nanti orang pusat akan melihat, apakah sanggahannya akan di terima apa tidak, nanti dapat juga dilihat di akunnya, kan di jawab tu di akunnya,” tutupnya.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN