Presiden Bakal Sanksi Menteri Penerima Disclaimer Opinion, Jadi Ingat ‘Disclaimer’ Pemkot Jambi!
Inilahjambi, JAKARTA – Kementerian atau lembaga pemerintahan yang mendapat opini disclaimer dari BPK siap-siap menanggung risiko. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pengelolaan anggaran kementerian atau lembaga pemerintahan harus baik di tahun depan. Apabila tidak baik, bakal mendapat sanksi, terutama yang masih mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) dan tidak menyatakan pendapat (TMP atau disclaimer) dari BP.
Menurut Jusuf Kalla, tahun depan laporan keuangan kementerian atau lembaga harus baik.
“Tadi disebut ada ancaman itu, berulang-ulang disebut,” kata Kalla di rumah dinas Wapres, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Mei 2017.
Saat acara penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Selasa pagi, Presiden Joko Widodo mengumumkan kementerian atau lembaga yang mendapat opini WDP dan TMP. Kalla hadir mendampingi Jokowi dalam acara yang dihelat di Istana Bogor, Jawa Barat, itu.
Dalam laporan keuangan, opini paling baik adalah wajar tanpa pengecualian, disusul dengan wajar dengan pengecualian. Sementara disclaimer menunjukan opini paling buruk.
Kementerian atau lembaga yang mendapai opini disclaimer adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Badan Keamanan Laut, dan Badan Ekonomi Kreatif.
Kementerian atau lembaga yang mendapat opini wajar dengan pengecualian adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, Komisi Pemilihan Umum, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang, Jasa Pemerintah, dan Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia.
Kalla mengatakan, pengumuman Presiden Jokowi bertujuan agar pengelolaan keuangan pada tahun depan semakin baik. “Sengaja diumumkan agar pemerintah mengetahui kementerian itu terbuka, mana yang sudah lebih baik dan mana yang belum,” kata Kalla.
Jika tidak ada perbaikan, kata Kalla, kementerian atau lembaga akan mendapat sanksi. Acuannya hasil audit BPK. “Tentu ada sanksinya,” kata Kalla tanpa menyebut bentuk sanksi yang akan diberikan.
Baca dulu ini:
Di Kota Jambi, BPK RI Perwakilan Jambi juga tidak menyatakan pendapat alias “Disclaimer Opinion” terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Jambi sepanjang 2015 lalu.
Laporan yang dirilis Mei 2016 ini mengungkap belasan kejanggalan laporan keuangan di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Jambi.
Dinas Pekerjaan Umum merupakan satuan kerja paling banyak ‘tanda coret’ dalam laporan keuangannya. Kerugian keuangan negara oleh praktik-praktik tidak bertanggung jawab, abai dan lalai oleh, mulai dari bendahara, kepala sub bagian, kepala bagian, kepala dinas, sampai sekretaris daerah terjadi.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK bahkan mencantumkan rekomendasi sanksi berat dan sesuai ketentuan kepada pejabat-pebajat tinggi di Pemkot Jambi.
Inilahjambi memiliki salinan LHP BPK RI. Dalam salinan itu disebutkan, banyak pekerjaan pembangunan (proyek) yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Namu dibayar penuh, sehingga terjadi kelebihan pembayaran.
Kasus nomor satu dalam laporan itu adalah pengelolaan restribusi untuk pemakaian alat pencampur aspal (AMP) yang tidak sesuai dengan perda dan penggunaan aset daerah. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Jambi ‘tekor’ hingga mencapai Rp5,12 miliar.
Sampai kini, kasus disclaimer opinion Pemkot Jambi tidak jelas penyelesainnya.
(Nurul Fahmy)
