Pria 36 Tahun di Kerinci Larikan Pelajar Putri Merangin Selama 4 Bulan

Pria 36 Tahun di Kerinci Larikan Pelajar Putri Merangin Selama 4 Bulan


Inilah Jambi – Seorang pria, AS (36) warga Kecamatan Batangmerangin, Kabupaten Kerinci, terpaksa dibekuk polisi.

Pelaku terpaksa berurusan dengan aparat Polres Merangin lantaran melarikan perempuan di bawah umur berinisal NP (15) yang tak lain merupakan salah satu pelajar di Kecamatan Muarasiau, Merangin, Jambi.

Informasi didapat, NP dicabuli dan dilarikan pelaku sejak Agustus hingga November 2020.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P melalui Kasat Reskrim AKP Firdon Marpaung membenarkan kasus tersebut.

Pihaknya menangani kasus ini berdasarkan laporan orang tua korban ke mapolres dengan No LP/ B-215 /XI / 2020 / Res merangin/SPKT, tanggal 27 November 2020.

“Iya, pelaku sudah kita amankan di Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan,” ungkap Firdon, ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/11).

Baca juga:

Pelaku, lanjut Firdan, ditangkap sekitar pukul 21:00 WIB, Sabtu (28/11) di Pasarbawah Kotabangko, Merangin, Jambi.

Dari hasil interogasi, AS mengakui memang telah mencabuli korban. Selain itu AS mengatakan dirinya telah menikahi korban secara siri di tempat keluarganya di Palembang, Sumatera Selatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 subsider pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 332 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selanjutnya baca:

Sadis, Seorang Pria Tebas Pacarnya Hingga Tewas Setelah Lamarannya Ditolak Mentah-mentah

 

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN