Progres TPPU Yang Berasal Dari TIPIKOR Gagal Bayar MTN PT SNP Pada Bank Jambi Berlanjut Penyitaan Aset

JAMBI — Tim Penyidik Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017 sampai 2018 telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa uang senilai RP Rp. 23.787.868.973,02 (Dua puluh tiga milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga koma nol dua rupiah). Kamis, (15/06/2023).

Penyitaan itu berdasarkan SP Sita Nomor: Print-627/L.5/Fd.1/06/2023 melalui Berita Acara (BA) Penyitaan tanggal 15 Juni 2023.
Uang tersebut berasal dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan milik salah satu tersangka Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018.

Dikatakan Elan Suherlan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, sebelumnya, Penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap 1 unit rumah yang berdiri di atas 2 (dua) bidang tanah yang beralamat di Discovery Eola Blok F Nomor 1 Kelurahan Parigi Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan yang mana merupakan pelengkap barang bukti dalam perkara ini yang berupa aset.

“Sampai saat ini, Penyidik Tindak Pidana Khusus yang dibantu oleh Bidang Intelijen akan terus melakukan aset tracing terhadap aset-aset untuk dilakukan penyitaan guna memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini,” kata Kepala Kejati Jambi.

Bahkan setelah perkara disidangkan sekalipun, lanjut Kepala Kejati Jambi. Jika masih ditemukan harta kekayaan yang belum disita, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jaksa dapat melakukan penyitaan atas perintah Hakim.

Tidak hanya itu, Kepala Kejati jambi juga menjelaskan, Penyidik juga akan segera menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara TPPU, kemudian menggabungkan perkara TPPU dengan perkara tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asalnya (predicate crime) dalam satu surat dakwaan serta melimpahkannya ke Pengadilan.

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN