PT GNL Kangkangi Kepres No 22 Tahun 1993, Pekerja Alami Penyakit Kulit dan Berobat Secara Pribadi
Inilahjambi.com Diduga tidak ada tanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan kepada pekerja. PT Gema Nusa Lestari (GNL) yang berlokasi di Desa Ampelu Mudo Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari mengakibatkan salah satu pekerja GNL mengalami sakit kulit hingga mengeluarkan biayah berobat secara pribadi.
Prihal tersebut terpantau langsung oleh salah satu awak media yang tidak sengaja berjumpa dengan salah satu pekerja yang tengah berobat pada ruang praktek dokter umum. Ia mengaku sedang mengalami penyakit gatal pada tangannya, yang terlihat bernana dan merah-merah.
“Saya kerja di PT GNL bang, sudah cukup lama. Sebelumnya saya kerja dibagian lain dan sekarang ditempatkan dibagian mesin, karena dibagian mesin sering bersentuhan dengan lem untuk kayu, jadi tangan saya gatal-gatal seperti ini, ” sebut salah satu pekerja yang minta dirahasiakan identitasnya saat bercerita.
Ia menjelaskan, selama dirinya bekerja di PT GNL tidak pernah ada pengecekan kesehatan setiap tahunnya oleh pihak Perusahaan dan kalaupun ada yang sakit akibat bekerja, semua pekerja yang sakit hanya berobat dengan sendirinya.
“Sudah banyak yang sakit seperti saya ini berobat sendiri,” pungkasnya.
Dikesempatan yang sama, sang ibu si pekerja ikut menjelaskan jika sakit yang dialami anaknya sudah cukup lama dideritanya namun dirinya mengaku tidak mau mengadu ke perusahaan karena selama ini tidak ada tanggung jawab atas pekerja yang sakit.
“Iya ini sudah cukup lama, cuma setelah dilihat makin parah, jadi saya bawa dia (red:pekerja itu) untuk berobat sendiri.” jelas si ibu pekerja.
“Mau tidak mau ya harus berobat sendirilah, perusahaan mana tahu hal itu. Ada juga yang mengalami luka-luka berobat sendirilah kecuali kalau sudah mengalami jarinya putus itupun baru diantar ke puskesmas,”sambungnya.
Disisi lain, informasi yang didapat dari beberapa pekerja disana, sistem kerja di PT GNL melebihi aturan waktu kerja 8 jam perhari yakni bekerja 11 Jam istirahat 1 Jam dengan total 12 jam kerja dan harus kuat fisik, jika tidak kuat maka pekerja dibolehkan berhenti dari GNL.
Untuk diketahui, sudah ada Undang-undang nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Undang-undang ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Undang-undang nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang- Undang ini memberi kewajiban bagi perusahaan untuk memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja, pasal 2 berbunyi: Setiap tenaga kerja yang menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja berhak mendapat jaminan Kecelakaan Kerja baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir.
Hingga berita ini diterbitkan pihak PT GNL tidak dapat dikomdirmasi dan mengindahkan surat permohonan awak media untuk ajakan Audiensi mengenai permesalahan yang ada pada perusahaan terhadap pekerja.