Rekam Telpon Mesum Kepala Sekolah, Honorer Kena UU ITE dan Divonis Penjara….

Ilustrasi percakapan telpon/Sumber berita Detik.com

-Baiq Nuril Sempat divonis bebas oleh pengadilan

– Ditingkat Kasasi dia dinyatakan bersalah melanggar UU ITE

Inilahjambi – Seorang honorer merekam percakapan dirinya dengan kepala sekolah di tempat dia bekerja. Dalam pembicaraan itu. sang kepala sekolah menceritakan hubungan intimnya dengan seorang perempuan lain.

Tidak lama, percakapan itu tersebar. Merasa malu, kepala sekolah menggugat si honorer ke polisi.

Pada Juli 2017, Pengadilan Negeri (PN) Mataram membebaskan si honorer, Baiq Nuril. Hakim PN Mataram menilai perbuatan Nuril tidak melanggar UU ITE di pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) sebagaimana dakawaan jaksa.

Namun di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, nasib Baiq berubah drastis. Dia harus mendekam dalam penjara selama 6 bulan dan denda Rp500 juta Putusan kasasi itu teregister dengan nomor 574K/PID.SUS/20. Putusan diketok pada tanggal 26 September 2018.

Mahkamah Agung menyatakan saf honorer SMAN 7 Mataram, tersebut bersalah karena merekam percakapan mesum atasannya. Dia dinyatakan melanggar UU ITE. Putusan kasasi ini membatalkan putusan sebelumnya yang membebaskan Baiq Nuril.

“Terdakwa Baiq Nuril Maknun tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” terang putusan kasasi tersebut.

Putusan kasasi Baiq Nuril diketuai majelis hakim agung Sri Murwahyuni, dengan anggota majelis hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu dan hakim agung Eddy Army.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” tulis putusan kasasi yang dikutip  dari website PN Mataram.

Kasus yang bikin heboh tahun 2017 lalu bermula ketika Baiq Nuril yang merupakan staf honorer di SMAN 7 di Mataram merekam pembicaraan telepon atasannya yang berinisial M dengan dirinya pada 2012.

M sendiri adalah atasan Nuril, yang juga Kepala Sekolah SMAN 7. Dalam percakapan itu, M menceritakan hubungan badannya dengan seorang perempuan. Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015.

Setelah dua tahun berlalu, Nuril diproses polisi dan ditahan sejak 27 Maret 2017. Nuril disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Dia pun ditahan di tingkat penyidikan hingga persidangan, di tengah persidangan statusnya pun diubah jadi tahanan kota.

Sejumlah aktivis membuat gerakan #SaveIbuNuril. Koordinator #SaveIbuNuril, Joko Jumadi, mengatakan Ratusan LSM menyampaikan dukungan serta jaminan penangguhan penahanan Bu Nuril, Dia tidak tega melihat anak Nuril yang terlantar karena ibunya ditahan.

 

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN