Rental PS di Batanghari ini Dijadikan Tempat Peredaran Narkoba…

Inilahjambi – Anggota Satres Narkoba Polres Batanghari berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu, yakni Safriadi alias Saf bin Ziad (30) warga RT 02 Desa Rengas IX dan Nazori bin Baiti (24) warga RT 06 Desa Rengas IX.

Keduanya berhasil ditangkap ketika sedang duduk di dalam Rental PS. Di tempat tersebutlah kedua tersangka membagi bagi sabu sebanyak 4,50 gram dengan nilai mencapai jutaan rupiah.

Proses penagkapan bermula sekira pukul 12.15 WIB, pada Senin 8 Januari 2018. Saat itu anggota Satres Narkoba Polres Batanghari mendapat informasi bahwa di Desa Rengas IX, Kecamatan Maro Sebo Ulu sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, tepatnya di sebuah Rental PS (Playsation).

Berbekal informasi tersebut, anggota Satres Narkoba langsung menuju tempat yang dimaksud, sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketika itu kedua tersangka sedang membagi atau memindahkan sabu menjadi beberapa paket plastik klip bening transparan, penangkapan disaksikan oleh pejabat desa setempat.

Saat penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket ukuran besar dengan harga Rp 1.450.000.

Selain itu ditemukan juga 1 paket ukuran sedang dengan harga Rp 750.000, 1 paket ukuran kecil dengan harga Rp 500.000, 4  paket ukuran kecil dengan harga Rp 300.000, 6 paket ukuran kecil dengan harga Rp 200.000, 2 paket senilai Rp 150.000 dan dua 2 paket dengan harga Rp 200.000

Kedua tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Batanghari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk pengembangan selanjutnya,”kata Kasat Narkoba Polres Batanghari, Iptu A Nasution.

 

 

(Ade Subrata)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN