RKUHP Baru: Hina Presiden di Medsos Dihukum Penjara 4,5 Tahun

RKUHP Baru: Hina Presiden di Medsos Dihukum Penjara 4,5 Tahun


Inilah Jambi — Draf RKUHP terbaru membuka kemungkinan menjerat orang yang menyerang harkat serta martabat presiden dan wakil presiden melalui media sosial dengan pidana penjara selama 4,5 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Hal itu tertuang di Pasal 219 Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” demikian bunyi pasal tersebut, sebagaimana tertuang dalam draf RKUHP yang dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (4/6).

Sementara itu, penyerangan kehormatan pada harkat dan martabat presiden serta wakil presiden yang tidak melalui media sosial bisa dijerat dengan pidana penjara maksimal 3,5 tahun atau denda Rp200 juta. Hal itu tertuang di Pasal 218 ayat 1.

Di Pasal 218 ayat 2 kemudian dinyatakan bahwa tindakan tidak dikategorikan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menyatakan aturan pidana terhadap pihak-pihak yang menghina Presiden RI dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bertujuan untuk menjaga kehormatan sang kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia tersebut.

Baca juga:

Oleh sebab itu, Ade Irfan menekankan bahwa aturan pidana penghina presiden dalam draf RKUHP saat ini memang bertujuan untuk menjaga wibawa dan kehormatan Presiden RI.

“Karena isi [rancangan] KUHP adalah untuk menjaga wibawa kehormatan presiden sebagai kepala negara, menjaga kehormatan negara untuk Presiden NKRI [Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Ade Irfan saat dihubungi, Senin (7/6).

“Bukan presiden hari ini, Pak Jokowi [Joko Widodo], tapi selamanya,” imbuhnya.

Menurutnya, sebagai pemimpin dan lambang negara, kewibawaan Presiden RI harus dijaga.

“Presiden ini kan memang harus kita hormati. Bagaimana ceritanya kepala negara kita presiden, kita dengan seenaknya memfitnah di media sosial terus diketahui publik,” kata dia.

Apalagi menurut Ade, jika penghinaan atau fitnah yang ditujukan kepada presiden itu disebarkan melalui media sosial. Menurut dia, dengan teknologi saat ini, hinaan dan fitnah itu dapat langsung diketahui warga dari negara lain.

Oleh sebab itu, menurut Ade, akan sangat aneh jika pemerintah mendiamkan warganya yang menghina ataupun memfitnah Presiden RI

“Kehormatan bangsa kita ini di mana letaknya. warga negara lain kan nanti melihat, loh kenapa kok presidennya selalu begini,” kata dia melanjutkan.

Ade Irfan meyakini di seluruh dunia tidak ada negara yang menginginkan pemimpin negerinya dihina. Itu pun, klaimnya, juga berlaku di negara-negara demokratis seperti Amerika Serikat.

Menurut dia, mengatasnamakan demokrasi bukan berarti mendiamkan mereka yang seenaknya memfitnah maupun menghina presiden.

“Jangan lagi berdalil kepada sebuah kebebasan berdemokrasi, mengatasnamakan demokrasi yang katanya melakukan kritikan. Enggak ada itu, kan harus kita jaga,” jelasnya.


 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN