Anak Buah Jokowi Mulai Membangkang ke Presiden

Anak Buah Jokowi Mulai Membangkang ke Presiden


Inilah Jambi – Arahan Presiden Jokowi terkait nasib 75 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan dinilai tidak didengar Pimpinan KPK dan BKN. Mereka dinilai membangkang.

Para 75 pegawai itu sudah dibebastugaskan tanpa kejelasan waktu oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Berdasarkan hasil rapat KPK-BKN, 51 pegawai dinyatakan sudah tidak bisa lagi bergabung di KPK. Sementara 24 pegawai lainnya dinilai masih bisa dibina meski tetap tidak ada jaminan lulus ASN.

Keputusan rapat yang diklaim keputusan bersama yang diambil KPK, BKN, KemenPANRB, Kemenkumham, LAN, dan KASN, itu dinilai membangkang dari arahan Presiden Jokowi.

“Pimpinan KPK dan BKN telah nyata-nyata tidak mematuhi instruksi Presiden dengan tetap memberhentikan pegawai KPK baik dengan cara langsung 51 orang serta memberikan mendidik kembali 24 orang tanpa adanya jaminan. Padahal secara nyata presiden sudah mengungkapkan bahwa tes tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang,” kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo kepada wartawan.

“Sikap Pimpinan KPK dan Kepala BKN adalah bentuk konkret dari sikap Tidak Setia terhadap Pemerintahan yang Sah. Maka dari itu, perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara Alih Status Pegawai KPK,” ujar dia.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, Presiden dan DPR harusnya turun tangan menyelesaikan polemik ini.

“Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan (jabatan tertinggi ASN) dapat mengambil alih proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS,” ujar Giri.

Baca juga:

Ia kemudian merujuk Pasal 3 ayat 7 PP 17 tahun 2020 tentang manajemen ASN. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Namun dalam tugasnya, Presiden bisa mendelegasikan kewenangannya itu. Masih dalam pasal itu, diatur pula soal pembatalan pendelegasian itu.
Yakni bahwa pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dari Pimpinan lembaga dan PPK dalam hal:

a. Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK; atau

b. Untuk meningkatkan efektifitas penyelengaraan pemerintahan.

“Saya yakin Presiden akan bijak menyikapi hal ini,” ujar Giri.

Indonesia Corruption Watch berpendapat bahwa pernyataan Pimpinan KPK dan Kepala BKN mengenai hasil rapat merupakan sebagai upaya pembangkangan atas perintah Presiden Jokowi.

Menurut ICW, pernyataan Presiden Jokowi bahwa TWK hendaknya tak jadi dasar pemecatan 75 pegawai KPK dianggap angin lalu oleh KPK dan BKN.

Baca juga:

ICW mengingatkan bahwa berdasarkan UU hasil revisi, yakni pasal 3 menyebutkan bahwa KPK merupakan merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

“Jadi, pada dasarnya, tidak ada alasan bagi dua lembaga itu mengeluarkan kebijakan administrasi yang bertolak belakang dengan pernyataan Presiden,” bunyi keterangan tertulis ICW.

Hal ini pun di luar permasalahan TWK yang dinilai banyak penyimpangannya. TWK dinilai bermasalah, baik dari dasar aturan hingga materi pertanyaan.
ICW pun mendesak agar Presiden Jokowi memanggil, meminta klarifikasi, serta menegur Kepala BKN dan seluruh Pimpinan KPK atas kebijakan yang telah dikeluarkan perihal pemberhentian 51 pegawai KPK.

“ICW mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan keputusan Pimpinan KPK dan Kepala BKN dengan tetap melantik seluruh pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara,” bunyi keterangan ICW.


 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN