Rp21 Triliun Dana Desa Berpotensi Dikorupsi, BPK Akan Audit Tahun Depan

Inilahjambi, JAKARTA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, guna memastikan dana desa yang disalurkan ke 72 ribu desa di seluruh Indonesia tak diselewengkan, BPK akan melakukan audit dana desa tersebut.

Menurut Ketua BPK H‎arry Azhar Azis, rencananya audit keuangan dana desa mulai dilakukan pada 2016 mendatang.

“Dana desa Rp21 triliun berpotensi diselewengkan. Karena itu BPK akan melakukan audit keuangannya tahun depan karena tahun ini baru dilaksanakan,” ujarnya di Bogor, Jawa Barat, Selasa, 13 Oktober 2015 di kutip dari Viva.co.id.

Harry menjelaskan, mengingat banyaknya desa yang mendapatkan dana desa tersebut, pihaknya tidak akan mengaudit per desa atau per kabupaten/kota. Sebab, auditor yang dimiliki BPK sangat terbatas.

“Rencananya kami akan melakukan audit per provinsi. Jadi, seluruh data dipusatkan di provinsi dan akan diaudit auditor kami,” katanya menambahkan.

BPK belum bisa menilai apakah dana tersebut mampu menyejahterakan rakyat. Menurut dia, gambaran penggunaan dana desa akan terlihat setahun kemudian.

“Paling utama, BPK sudah punya niat melakukan audit keuangan dana desa. Karena itu, seluruh instansi penyalur harus menjaga akuntabilitas keuangannya.”

Sebelumnya, sebanyak 72 ribu desa akan menerima aliran dana Rp0,7-1,4 miliar dari pemerintah melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Nantinya, dana tersebut diberikan tergantung dari jumlah penduduk, angka kemiskinan, kesulitan geografis, dan luas wilayah di masing-masih desa.

(IJ-001)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN