Sejumlah Pejabat Disdik Tanjabtim Diperiksa Inspektorat Terkait Temuan BPK 539 Juta

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Sejumlah Pejabat Disdik Tanjabtim Diperiksa Inspektorat Terkait Temuan BPK 539 Juta


Inilah Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi meminta Bendahara Pegeluaran Dinas Pendidikan Tanjabtim mengembalikan uang senilai Rp 539 juta ke kas daerah. Hal ini dikarenakan bendahara tidak bisa menunjukkan bukti pengeluaran uang yang dapat dipertanggungjawabkan.

Terungkap bahwa pengeluaran Belanja Barang pada Dinas Pendidikan yang menjadi temuan sebesar Rp 539.974.900. Dalam LHP LKPD Tanjabtim yang diserahkan BPK kepada DPRD Tanjabtim dan Bupati Tanjabtim pada 23 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Temuan BPK di Tanjab Barat Mencapai Rp59 M, Sekda Desak SKPD…

Usut punya usut ternyata pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut adalah ulah Bendahara Pengeluaran bernama Milla.

BPK pun merekomendasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan ke kas daerah.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Pendidikan Tanjabtim, Trisyanto membenarkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan di Dinas Pendidikan senilai Rp 539 juta tersebut. Namun sesuai aturan, sudah dikembalikan.

“Sudah kita kembalikan ke kas negara hasil temuan BPK itu. Tentunya ini menjadi PR bagi kami untuk bisa lebih baik lagi ke depanya,” kata Trisyanto dilansir dari Jurnaljambi.co, Rabu (22/06/2022).

Selanjutnya Trisyanto mengatakan, jika terjadi kesalahan atau kesengajaan sesuai temuan BPK tersebut, maka akan ada sanksi, sangat memungkinkan akan dipindahkan atau diusul ganti.

“Setiap kesalahan pasti ada sanksi yang akan diberikan jika kesalahan tersebut fatal dan ada penguatan dari Inpektorat, maka pejabat tersebut bisa diusulkan untuk dipindahkan atau digantikan, dengan catatan usulan tersebut diakomodir,” ungkapnya.

Dari informasi yang telah dihimpun, pasca temuan BPK, sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan Tanjabtim sudah diperiksa Inspektorat, termasuk Bendahara Pengeluaran bernama Milawati. (chn)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN