Setya Novanto Lakukan Perlawanan Tantang KPK Adu Bukti

Inilahjambi – Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto tidak tinggal diam atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Setya dan tim hukumnya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan. “Kemungkinan praperadilan selalu ada,” ujar kuasa hukum Setya, Firman Wijaya, ketika dihubungi Tempo, Selasa, 18 Juli 2017.

Saat ini, Firman menambahkan, ia dan Setya Novanto, kliennya menunggu surat resmi penetapan tersangka dari KPK. Penyusunan gugatan praperadilan akan mengacu pada isi surat itu. “Saya akan meminta resmi surat penetapan tersangka agar jelas dasar hukumnya,” kata dia.

KPK mengumumkan penetapan Setya sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek e-KTP pada Senin lalu. Ia diduga berperan penting dalam proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, dan mengatur pemenangan tender proyek senilai Rp 5,84 triliun itu.

Setya juga diduga menerima Rp 574 miliar dari proyek itu. KPK menyebut dia telah memperkaya diri, orang lain, atau korporasi dalam proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Atas dugaan itu, Setya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Secara Bersama-sama.

Dia meminta KPK segera mengirimkan surat penetapan dirinya agar bisa mengambil langkah hukum selanjutnya. “Setelah terima saya akan merenung baik-baik dan berkonsultasi ke kuasa hukum dan keluarga,” ujar dia.

Bendahara Umum Golkar Robert Kardinal menambahkan, Setya sudah membentuk tim hukum. Selain itu, ucap dia, Golkar akan memberikan masukan hukum. “Ini merupakan hasil rapat fraksi dan pleno,” ujar dia.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan mereka mengirimkan surat penetapan tersangka Setya pekan ini. Mengenai praperadilan, kata dia, KPK percaya Mahkamah Agung dan jajarannya akan bertindak seadil-adilnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Publik mengawal dan melihat KPK dan institusi pengadilan yang menangani perkara ini,” ujar dia.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK siap menghadapi gugatan praperadilan Setya Novanto. “Kami meyakini dua alat bukti permulaan yang cukup. Adu bukti saja di pengadilan,” kata dia.

 

 

(Sumber: tempo.co)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN