Siapa yang Terima Gaji 57 Ribu ‘PNS Hantu’ Senilai Rp1,2 Triliun Setahun Selama ini?

Inilahjambi, JAKARTA- Jumlah PNS misterius di Indonesia mencapai angka 57.724. Jika dikalikan rata-rata perorang menerima Rp2 juta sebulan, maka total anggaran yang dikeluarkan untuk gaji PNS hantu ini mencapai Rp1,2 Triliun setahun.

PNS misterius? PNS hantu? Istilah itu disebut, sebab selama pendataan PNS yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) para PNS ini tidak ketahuan rimbanya (tidak mendaftar), meski telah diverifikasi. Ngerinya, meski tidak ada orangnya, negara harus bayar gaji mereka terus sepanjang bulan, sepajang tahun.

Pertanyaannya, siapa yang menerima/mengantongi gaji ini selama bertahun-tahun?

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, mendapati kasus tersebut, pihaknya langsung membentuk dua tim investigasi terkait hasil pendataan e-PUPNS.

“Hari ini saya langsung bentuk dua tim. Tim pertama khusus investigasi 57.724 PNS misterius. Tim kedua untuk memverifikasi data 4,49 juta PNS yang sudah terdaftar,” ungkap Bima dilansir JPNN, Jumat 22 April 2016.

Khusus menelisik data PNS misterius ini, lanjut Bima, pihaknya sudah mengantongi by name by adress sehingga tinggal dicocokkan dengan fisiknya. Data 57.724 itu akan diserahkan kepada masing-masing instansi untuk ditelisik, apakah orangnya memang ada atau tidak.

Kemudian, apakah selama ini menerima gaji atau tidak. “Jadi masing-masing hasil ini akan kami klasifikasikan dan kemudian kami laporkan kepada MenPAN-RB untuk diambil tindakan lebih lanjut,” tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga akan melibatkan KPK jika hasil investigasi sudah diperoleh. Sebab, indikasi terjadinya potensi kerugian negara sudah kelihatan.

“Kami akan menggandeng KPK nanti. Bahkan dalam rakor kepegawaian nanti, KPK kami undang khusus. Kami akan buka data-data e-PUPNS yang kami peroleh. ‎BKN tidak punya kewenangan untuk menindaklanjuti masalah ini, harus instansi terkait seperti KemenPAN-RB dan BKN yang lebih punya kuasa,” tandasnya.

Berita terkait:

(Muhammad Ikhlas)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN