Sikat L300, Slamet dan Sahdianto Dibekuk di Bengkel di Muarabulian

Inilahjambi – Satreskrim Polres Batanghari, berhasil menciduk Slamet bin Fatarejo (36) warga RT 21 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sengeti, Kabupaten Muarojambi dan Sahdianto (42) warga RT 10 Desa Muhajirin, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Kedua pelaku ditangkap dan harus mendekam dalam sel tahanan Polres Batanghari, karena telah mencuri mobil jenis Mitsubishi L 300 Nopol BH 9597 GB, milik R. Parjuangan.

Informasi yang dirangkum inilahjambi awalnya R. Parjuangan, warga Muarabulian, memarkirkan mobil L 300nya di teras rumahnya pukul 23.00WIB, Minggu 25 Juli 2018 lalu.

Setelah memarkir mobil, Parjuangan masuk ke dalam rumahnya. Namun tidak beberapa lama kemudian, Parjuangan keluar rumah untuk melakukan pengecekan terhadap mobilnya tersebut. Alangkah terkejutnya Parjuangan, karena mobilnya sudah raib.

Akhirnya, Parjuangan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batanghari. dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B – 22 / III / 2018/Spkt/ Sek. Muarabulian tanggal 26 Juli 2018.

Rabu pagi 1 Agustus 2018, anggota Opsnal mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku pencurian tersebut mobil ada di wilayah Muaranulian. Kemudian anggota Opsnal melakukan penyidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Tanpa menunggu waktu, kedua pelaku berhasil diciduk ketika sedang berada di sebuah bengkel di Kelurahan Pasarnaru, Muarabulian.

Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadag Anindito, ketika dikonfirmasi Inilahjambi, Kamis malam (02/08/2018) via seluler, membenarkan hal tersebut.

“Benar. Dua orang pelaku pencurian mobil, sudah kita amankan. Setelah kami mendapatkan informasi kalau kendaraan tersebut berada di salah satu bengkel di Muara Pasarbaru. Sesuai dengan laporan korban, kami langsung mengamankan kedua pelaku,” kata Kasat.

Ditambahkannya, kedua pelaku
dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara si atas lima tahun.

“Ya. Ancaman hukuman untuk kedua pelaku penjara di atas lima tahun” pungkas Kasat.

 

 

(Ade Ambon)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN